Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Belakangan ini, kerugian akibat apa yang disebut ‘penipuan jeonse kaleng kosong (kkangtong jeonse)’—ketika kontrak sewa-menyewa ditandatangani dengan nilai lebih tinggi daripada harga pasar lalu kepemilikannya dialihkan ke pengusaha persewaan nakal—kian bertambah, sehingga dibutuhkan kehati-hatian khusus.
Menurut data Perusahaan Penjaminan Perumahan dan Perkotaan (HUG), sejak 2016 hingga Mei tahun ini, kejadian penjaminan pengembalian deposit jeonse di seluruh negeri berjumlah total 5.453 kasus dengan nilai kejadian sekitar 1,0915 triliun won Korea Selatan, dan 77% kejadian tercatat terjadi di wilayah metropolitan.
Kalangan hukum menyebutkan permohonan perintah pembayaran sebagai langkah swadaya pertama. Permohonan perintah pembayaran memiliki kelebihan bahwa ia dapat diajukan meski tanpa persetujuan debitur, dan bila pengadilan menilai maksud permohonan serta bahan penjelasan sudah layak, salinan penetapan perintah pembayaran langsung dikirimkan, sehingga dengan prosedur gugatan yang ringkas dapat menghemat biaya dan waktu.
Namun, disarankan bahwa tergantung pada perkaranya, gugatan pengembalian uang jeonse bisa menjadi solusi yang tepat. Sim Jae-guk, pengacara spesialis properti Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), mengatakan, "Bila diperkirakan akan ada sengketa terkait pengembalian uang jeonse, lebih baik menggugat sejak awal. Sebab permohonan perintah pembayaran akan beralih menjadi gugatan bila ada keberatan dari pihak lawan," dan "bila kelayakan maksud tuntutan tidak diakui, permohonan bisa ditolak atau menerima penetapan perintah perbaikan sehingga ada kekhawatiran waktu dan biaya terbuang tambahan."
Pada umumnya, gugatan pengembalian uang jeonse dikenal sebagai cara paling efektif untuk memperoleh kembali deposit, tetapi harus membuktikan adanya kewajiban pengembalian deposit dan menyiapkan bahan pendukung dengan baik. Termasuk di dalamnya surat pemberitahuan resmi bermaterai, surat kontrak sewa-menyewa, dan semua bahan yang membuktikan tidak adanya kehendak perpanjangan secara diam-diam.
Pengacara Sim menambahkan, "Masalah yang disebut jeonse kaleng kosong adalah keburukan lama pasar properti, sehingga yang terpenting adalah penyewa memahaminya dengan baik dan menanganinya," dan "harus memeriksa ada tidaknya pembebanan hak tanggungan, menghitung piutang berperingkat prioritas, serta ada tidaknya kemungkinan pelaporan pindah domisili dan pelaporan tanggal pasti sebelum menjalankan kontrak, dan yang terutama, karena dalam gugatan perdata pembuktian melalui bukti sangat memengaruhi kemenangan, memperoleh bantuan yuridis akan bermanfaat bila menjalankan gugatan pengembalian uang jeonse dan sebagainya."
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang memberikan masukan membantu perkara terkait melalui pusat khusus properti miliknya sendiri. Saat ini Daeryun memiliki kantor di berbagai penjuru negeri, seperti Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju.
Lihat Naskah Asli Artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=119&aid=0002503144
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat