Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-08-20

Seiring kerugian akibat penganiayaan anak mencuat sebagai masalah sosial yang serius, peran dan tanggung jawab publik dalam melindungi anak dari penganiayaan semakin ditekankan.
Baru-baru ini, kepada orang tua yang dilimpahkan ke persidangan atas dugaan menganiaya secara kejam hingga menyebabkan kematian dengan berulang kali melakukan kekerasan dan penelantaran, bahkan dijatuhkan hukuman berat berupa penjara 30 tahun. Selain itu, ada pula kasus ketika ibu kandung ditahan atas dugaan penganiayaan anak yang menyebabkan kematian menurut Undang-Undang Ketentuan Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak dan dugaan penelantaran serta pembiaran secara kebiasaan menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
Menurut ‘2019 Statistik Utama Penganiayaan Anak’ yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan tahun lalu, dari 30.045 kasus penganiayaan anak yang terjadi di seluruh negeri pada 2019, penelantaran berjumlah 2.885 kasus atau menempati 9,6%. Apabila jumlah kasus penganiayaan ganda dikecualikan, angka ini tinggi setelah penganiayaan emosional (7.622 kasus, 25,4%) dan penganiayaan fisik (4.179 kasus, 13,9%). Penelantaran adalah jenis penganiayaan berupa tidak dipenuhinya kebutuhan dasar anak, mencakup penelantaran berupa kelalaian atau penolakan wali, tidak dipenuhinya penyediaan sandang, pangan, dan papan dasar, tidak memberikan perawatan yang cukup hingga kondisi kesehatan terganggu, tidak menyekolahkan anak, dan sebagainya. Tidak menganggap serius penelantaran dan tidak menanggapinya pun menimbulkan masalah hukum.
Hukum kita menetapkan bahwa apabila membunuh anak dapat dikenai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 7 tahun, dan apabila menyebabkan kematian dapat dikenai penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun. Ditegaskan pula bahwa apabila menyebabkan luka berat dikenai penjara paling singkat 3 tahun, dan apabila terbukti melakukan penganiayaan fisik dan emosional serta penelantaran, pembiaran, dan tindakan penganiayaan lain di antara perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Kesejahteraan Anak selain kejahatan seksual, dikenai penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Pengacara spesialis pidana Park Dong-il (Firma Hukum Daeryun) mengatakan, “Khususnya, karena pihak yang wajib melapor penganiayaan anak seperti guru pengasuh di tempat penitipan anak dilarang melakukan tindakan penganiayaan emosional yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan anak, orang tua anak yang menjadi korban tentu akan menderita luka batin yang sulit dipulihkan dan ingin memohon hukuman berat bagi pihak-pihak yang terlibat,” dan memperkenalkan kasus baru-baru ini ketika seorang guru pengasuh harus diadili atas dugaan menganiaya anak.
Pengacara Park mengatakan, “Saat itu kami mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan mendalilkan dengan mengungkap bahwa pelaku berulang kali melakukan kejahatan selama periode yang cukup panjang terhadap banyak korban, serta membantu sejak tahap awal penyidikan agar pelaku menerima hukuman yang sepadan dengan kesalahannya, sehingga dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan tindakan perlindungan.”
Menurut kalangan hukum, kenyataannya kerugian penganiayaan anak seperti penganiayaan emosional, penelantaran, dan pembiaran sulit dibuktikan, kecuali dalam kasus ketika bukti fisik seperti penganiayaan fisik jelas. Sebaliknya, dinilai bahwa bantuan pengacara berguna dalam pembelaan bahkan ketika seseorang menerima dugaan penganiayaan anak.
Pengacara Park menambahkan, “Menemukan faktor yang dapat menjadi keringanan bersama ahli hukum tentu penting,” dan “Berbeda dengan masa lalu, dalam perkara penganiayaan anak kini semakin banyak perbuatan yang dapat termasuk tindakan penganiayaan, sehingga tindakan dan ucapan sepele pun bisa saja disalahpahami sebagai penganiayaan. Karena pemeriksaan atas penganiayaan tidak mudah, pencegahan dini dan langkah mendasar dari lembaga terkait pun tentu diperlukan.”
Firma Hukum Daeryun yang memberikan keterangan menyediakan layanan hukum dengan keunggulan berupa tim pengacara spesialis pidana, termasuk pengacara mantan kepala bagian kejaksaan. Saat ini memiliki kantor di seluruh negeri, seperti di Seoul, Busan, Jinju, Chuncheon, dan Jeju.
Baca artikel asli - https://n.news.naver.com/article/119/0002522293
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat