
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat4,100
Pengacara akuntan, saya penasaran kriteria objek audit eksternal. Apabila perusahaan termasuk objek audit eksternal, hingga kapan auditor eksternal harus ditunjuk? Selain itu, saya juga ingin tahu apakah dalam kasus audit perdana pun batas waktu penunjukan auditor umum berlaku sebagaimana adanya, dan kerugian apa yang sebenarnya dapat timbul saat melewatkan prosedur terkait.
pengacara akuntan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo. Saya pengacara akuntan dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Ada tidaknya objek audit eksternal dinilai berdasarkan kriteria menurut hukum seperti aset・omzet, dan sebagainya, dan penunjukan auditor serta prosedur pelaporan berlaku batas waktu yang ketat.
Perusahaan objek audit eksternal dibedakan menurut ada tidaknya pencatatan dan skala keuangan.
Dalam kasus badan hukum yang sahamnya tercatat, apabila total aset tahun sebelumnya atau omzet setara tahunan 50 miliar won Korea Selatan atau lebih, termasuk objek audit eksternal.
Dalam kasus badan hukum tidak tercatat, apabila termasuk 2 atau lebih di antara syarat berikut, menjadi objek audit eksternal.
① Omzet 10 miliar won Korea Selatan atau lebih
② Jumlah karyawan 100 orang atau lebih
③ Aset 12 miliar won Korea Selatan atau lebih
④ Utang 7 miliar won Korea Selatan atau lebih
Dalam kasus menjadi objek audit eksternal, pertama-tama Anda harus menunjuk auditor eksternal, dan pada prinsipnya penunjukan dilakukan dalam 45 hari setelah dimulainya tahun buku dengan mendapat persetujuan komite audit atau auditor.
Namun, dalam kasus audit perdana (audit pertama setelah menjadi objek audit eksternal), secara pengecualian penunjukan diperbolehkan hingga dalam 4 bulan setelah dimulainya tahun buku.
Setelah menunjuk auditor, Anda harus melaporkan kepada pemegang saham melalui rapat umum reguler atau memberitahukan kepada pemegang saham dengan cara dokumen atau pengumuman internet, dan harus melakukan pelaporan penunjukan ke Otoritas Pengawas Keuangan dalam 2 minggu setelah penandatanganan kontrak audit eksternal.
Apabila tidak dapat mematuhi prosedur atau batas waktu seperti ini, terlepas dari ada tidaknya kesengajaan, dapat berlanjut ke denda administratif, denda atau tanggung jawab pidana sehingga kehati-hatian diperlukan.
Dari penilaian ada tidaknya objek audit eksternal hingga penunjukan・pelaporan auditor merupakan area di mana akuntansi dan hukum menjadi masalah secara bersamaan, sehingga sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu melalui konsultasi pengacara akuntan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Choi Han-sik
T. 070-7510-2012
Pengacara dengan pengalaman sebagai eksekutif perusahaan besar · Pengacara spesialis hukum persaingan usaha

Kim Dae-su
T. 070-5221-2387
Melaksanakan konsultasi hukum untuk lembaga administratif seperti Kota Busan · Pengacara spesialis administrasi/pengawasan akuntansi/keuangan/korporasi
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0