Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat55,436
Saat bercerai saya menerima properti sebagai uang santunan, dan ternyata tarif pajak akuisisi properti itu 3.5%?, katanya pengalihan properti yang saya terima akibat uang santunan dianggap sebagai pengalihan dengan imbalan sehingga pajak penghasilan atas pengalihan dikenakan, apakah ini termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan? Jika benar, berapa pajak penghasilan yang harus saya bayar? Mohon jawaban dari pengacara yang memahami dengan baik tentang pengenaan pajak hibah dan pajak penghasilan.
pengenaan pajak hibah
pajak penghasilan
pajak penghasilan atas pengalihan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Pertama, harus dibedakan antara orang yang menerima uang santunan dan orang yang membayar uang santunan.
Bagi orang yang menerima uang santunan, uang santunan merupakan semacam ganti rugi atas penderitaan mental akibat perceraian, sehingga pembayaran uang santunan tidak termasuk hibah menurut Pasal 2 ayat 6 Undang-Undang Pajak Warisan dan Pajak Hibah.
Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas harta yang dihibahkan, yaitu pengenaan pajak hibah, tidak berlaku, sehingga Anda tidak perlu khawatir.
Namun, dalam hal yang diakui secara nyata sebagai hibah seperti perceraian pura-pura yang bertujuan menggelapkan pajak, ada kemungkinan pajak hibah dikenakan.
Selain itu, uang santunan tidak termasuk penghasilan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas penghasilan, yaitu pajak penghasilan, tidak menjadi masalah.
Dilihat dari situasi Anda, apabila Anda menerima pengalihan kepemilikan properti sebagai uang santunan, Anda harus membayar pajak akuisisi, pajak pendidikan lokal, dan pajak khusus daerah pertanian dan perikanan menurut Undang-Undang Pajak Daerah.
Apabila Anda menerima properti sebagai uang santunan, hal itu dianggap sebagai perolehan tanpa imbalan selain warisan, sehingga benar bahwa pajak akuisisi 3.5% diterapkan. Karena dengan beralihnya kepemilikan properti maka nilai aset ikut beralih, dan hal ini secara nyata dapat dianggap serupa dengan jual beli, pajak penghasilan atas pengalihan dikenakan.
Apabila Anda berada di posisi yang mengalihkan kepemilikan properti sebagai uang santunan, maka sebagai imbalan atas pengalihan properti tersebut Anda memperoleh keuntungan ekonomi berupa hapusnya kewajiban membayar uang santunan dan biaya pengasuhan anak, sehingga menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan hal ini termasuk dalam kasus pengalihan dengan imbalan, sehingga apabila timbul penghasilan dari pengalihan pajak penghasilan atas pengalihan harus Anda bayarkan.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Perpajakan internasional dan kepabeanan 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.