
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat55,479
Saat bercerai saya menerima properti sebagai uang santunan, dan ternyata tarif pajak akuisisi properti itu 3.5%?, katanya pengalihan properti yang saya terima akibat uang santunan dianggap sebagai pengalihan dengan imbalan sehingga pajak penghasilan atas pengalihan dikenakan, apakah ini termasuk dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan? Jika benar, berapa pajak penghasilan yang harus saya bayar? Mohon jawaban dari pengacara yang memahami dengan baik tentang pengenaan pajak hibah dan pajak penghasilan.
pengenaan pajak hibah
pajak penghasilan
pajak penghasilan atas pengalihan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Jeong Chan-woo
Pertama, harus dibedakan antara orang yang menerima uang santunan dan orang yang membayar uang santunan.
Bagi orang yang menerima uang santunan, uang santunan merupakan semacam ganti rugi atas penderitaan mental akibat perceraian, sehingga pembayaran uang santunan tidak termasuk hibah menurut Pasal 2 ayat 6 Undang-Undang Pajak Warisan dan Pajak Hibah.
Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas harta yang dihibahkan, yaitu pengenaan pajak hibah, tidak berlaku, sehingga Anda tidak perlu khawatir.
Namun, dalam hal yang diakui secara nyata sebagai hibah seperti perceraian pura-pura yang bertujuan menggelapkan pajak, ada kemungkinan pajak hibah dikenakan.
Selain itu, uang santunan tidak termasuk penghasilan menurut Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan atas penghasilan, yaitu pajak penghasilan, tidak menjadi masalah.
Dilihat dari situasi Anda, apabila Anda menerima pengalihan kepemilikan properti sebagai uang santunan, Anda harus membayar pajak akuisisi, pajak pendidikan lokal, dan pajak khusus daerah pertanian dan perikanan menurut Undang-Undang Pajak Daerah.
Apabila Anda menerima properti sebagai uang santunan, hal itu dianggap sebagai perolehan tanpa imbalan selain warisan, sehingga benar bahwa pajak akuisisi 3.5% diterapkan. Karena dengan beralihnya kepemilikan properti maka nilai aset ikut beralih, dan hal ini secara nyata dapat dianggap serupa dengan jual beli, pajak penghasilan atas pengalihan dikenakan.
Apabila Anda berada di posisi yang mengalihkan kepemilikan properti sebagai uang santunan, maka sebagai imbalan atas pengalihan properti tersebut Anda memperoleh keuntungan ekonomi berupa hapusnya kewajiban membayar uang santunan dan biaya pengasuhan anak, sehingga menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan hal ini termasuk dalam kasus pengalihan dengan imbalan, sehingga apabila timbul penghasilan dari pengalihan pajak penghasilan atas pengalihan harus Anda bayarkan.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Jeong Chan-woo
T. 070-5221-2387
Menangani litigasi·penasihat hukum korporasi berskala besar · Pengacara spesialis pewarisan/perpajakan/administrasi

Kwak Naewon
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai hakim Pengadilan Administratif Seoul,Pengadilan Distrik Pusat Seoul · Pengacara spesialis keluarga/ketenagakerjaan/administrasi
Studi kasus utama
Lihat lainnya