
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat3,879
Beberapa bulan lalu, saat membereskan usaha badan hukum yang saya jalankan, saya melaporkan penutupan badan usaha ke kantor pajak. Saat itu saya kira jika melaporkan penutupan usaha maka perusahaan akan hilang sepenuhnya, tetapi setelah memeriksa salinan sertifikat pendaftaran, badan hukum ternyata masih ada apa adanya. Apakah untuk menghilangkan badan hukum sepenuhnya saya harus menjalankan prosedur penutupan badan usaha tersendiri??
pelaporan penutupan badan usaha
penutupan badan usaha
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Pelaporan penutupan badan usaha hanyalah prosedur untuk membereskan pendaftaran usaha secara perpajakan, bukan prosedur untuk membubarkan badan hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, melaporkan penutupan usaha ke kantor pajak tidak berarti badan hukum perusahaan otomatis hilang.
Prosedur yang berkaitan dengan badan hukum secara garis besar dibedakan menjadi prosedur perpajakan dan prosedur menurut hukum dagang.
Pelaporan penutupan usaha termasuk prosedur administratif untuk membereskan pendaftaran usaha di kantor pajak, dan ini memiliki makna melaporkan bahwa kegiatan usaha telah dihentikan.
Sebaliknya, untuk mengakhiri perusahaan itu sendiri secara hukum, Anda harus menjalankan prosedur pembubaran dan likuidasi secara terpisah.
Pada umumnya, untuk membereskan badan hukum secara menyeluruh, pertama-tama Anda harus mengambil keputusan pembubaran dalam rapat umum pemegang saham dan menjalankan pendaftaran pembubaran yang mendaftarkan isi tersebut.
Setelah itu, Anda akan menempuh prosedur likuidasi yang membereskan piutang・utang perusahaan, dan jika semua pembereskan selesai, badan hukum akhirnya bubar melalui pendaftaran penyelesaian likuidasi.
Hanya setelah pendaftaran penyelesaian likuidasi ini selesai barulah badan hukum menjadi hilang.
Oleh karena itu, jika Anda hanya menjalankan pelaporan penutupan usaha, badan hukum masih dalam kondisi eksis secara pendaftaran.
Dalam praktiknya pun, banyak kasus di mana badan hukum terus eksis di dalam register karena hanya melaporkan penutupan usaha saat menghentikan operasi tetapi tidak menjalankan pendaftaran pembubaran.
Namun, jika badan hukum tetap eksis meskipun setelah penutupan usaha, selama periode tertentu kewajiban pelaporan pajak atau kewajiban pengelolaan dapat menjadi persoalan, dan jika tidak ada aktivitas dalam jangka panjang, badan hukum dianggap sebagai perusahaan tidak aktif menurut hukum dagang sehingga ada pula kemungkinan berlangsungnya prosedur anggapan pembubaran.
Pada akhirnya, pelaporan penutupan badan usaha adalah prosedur perpajakan untuk membereskan kegiatan usaha, dan untuk menghilangkan badan hukum secara menyeluruh diperlukan prosedur pembubaran dan likuidasi tersendiri.
Karena sifat kedua prosedur ini berbeda, penting untuk tidak mengacaukan keduanya.
Firma Hukum Daeryun menyediakan konsultasi hukum atas keseluruhan pembereskan perusahaan, mulai dari pendaftaran pembubaran setelah pelaporan penutupan badan usaha, prosedur likuidasi, hingga masalah perpajakan dan utang yang dapat timbul dalam proses pembereskan badan hukum.
Jika Anda berada dalam situasi ingin membereskan badan hukum, kami sarankan agar Anda meninjau bersama kondisi pendaftaran dan struktur keuangan badan hukum saat ini.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0