Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat2,598
Dalam menjalankan pabrik, saya menerima pemberitahuan bahwa emisi gas buang melampaui baku mutu. Saya sulit menilai apakah ini kesalahan pengukuran atau memang merupakan pelanggaran yang sebenarnya. Saya khawatir apakah hal ini dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan penghukuman pidana; dalam kasus seperti ini, apakah saya dapat menanggapinya dengan bantuan pengacara lingkungan?
Pengacara lingkungan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Apabila pabrik melampaui baku mutu emisi gas buang, sanksi administratif dan penghukuman pidana dapat diterapkan sekaligus, sehingga perlu mengkaji bersama tingkat sanksi yang mungkin diterapkan dan arah penanganan melalui pengacara lingkungan.
Pelanggaran baku mutu emisi gas buang diatur berdasarkan Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, dan tingkat sanksinya berbeda tergantung pada tingkat pelanggaran.
Pertama, sanksi administratif yang umum dilakukan adalah perintah perbaikan, penghentian operasi, dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran uang.
Saat baku mutu terlampaui, mula-mula perintah perbaikan dijatuhkan, tetapi apabila zat berbahaya udara tertentu terkandung atau fasilitas pencegahan dengan sengaja tidak dioperasikan, maka hanya dengan pelanggaran pertama pun penghentian operasi dimungkinkan.
Khususnya, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, apabila pencemaran udara dinilai menimbulkan kerugian yang mendesak bagi kesehatan warga atau lingkungan, gubernur provinsi atau wali kota dapat segera memerintahkan penggantian bahan bakar yang digunakan atau penghentian operasi, dan hal ini ditindak lebih dahulu mulai dari fasilitas yang paling besar bahayanya.
Semakin pelanggaran berulang, periode penghentian bertambah menjadi 10 hari, 30 hari, dan seterusnya, dan khusus untuk tempat usaha yang memiliki tujuan kepentingan umum yang besar, sebagai pengganti penghentian operasi, sanksi administratif berupa pembayaran uang paling banyak 200 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
Apabila operasi tetap dipaksakan selama perintah penghentian atau ditemukan cara yang tidak sah, pencabutan izin atau penutupan sebagai sanksi yang berat akan dikenakan.
Karena sanksi administratif seperti ini berpengaruh langsung terhadap operasional usaha, proses mengkaji kelayakan sanksi melalui pengacara lingkungan merupakan hal yang penting.
Selain itu, apabila seseorang mengeluarkan zat pencemar dengan melampaui baku mutu emisi yang diizinkan, berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang Konservasi Lingkungan Udara Korea Selatan, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan dapat diterapkan.
Khususnya, apabila seseorang melanggar syarat izin atau tetap beroperasi meskipun mengetahui keadaan melampaui baku mutu, unsur kesengajaan dapat dipermasalahkan, dan hal ini dapat memengaruhi penilaian tingkat hukuman.
Pengacara lingkungan berperan merapikan arah penanganan berdasarkan kronologi pelanggaran dan keadaan pengelolaan dalam situasi ketika tanggung jawab pidana seperti ini dipermasalahkan.
Dalam situasi seperti ini, pertama-tama perlu memastikan apakah hasil pengukuran emisi gas buang dilakukan menurut prosedur yang sah, dan membedakan apakah penyebabnya bersifat sementara, seperti kerusakan peralatan.
Selanjutnya, dalam prosedur sanksi administratif, sanksi dapat digugat melalui pengajuan pendapat atau pengajuan keberatan, dan pada saat yang sama penanganan terkait tanggung jawab pidana juga harus dipersiapkan.
Pengacara lingkungan dapat memberikan bantuan yang nyata dalam prosedur secara keseluruhan, mulai dari pengkajian hukum atas hasil pengukuran, penanganan sanksi administratif, hingga strategi penanganan terkait tanggung jawab pidana.

Lingkungan dan ESG 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
주요 업무사례
더보기
Semua bidang Sekilas pandang
1/0