
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat4,840
Saya sedang mengembangkan sistem pembayaran praktis untuk menambahkan fungsi pembayaran di platform kami sendiri. Saya sedang meninjau struktur yang memproses aliran pembayaran secara internal tanpa menggunakan perusahaan PG eksternal, tetapi saya belum yakin apakah cara ini menjadi objek izin dan perizinan tersendiri. Karena sebagian fungsi sudah diimplementasikan, saya juga perlu memastikan apakah bisa menjadi masalah jika berlanjut sampai pengoperasian. Dalam kasus ini, saya ingin tahu bagaimana kriteria penilaian apakah termasuk objek penerapan regulasi fintech.
regulasi fintech
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Layanan pembayaran praktis, tergantung strukturnya, dapat termasuk usaha keuangan elektronik, dan apabila dioperasikan tanpa izin dan perizinan, dapat menjadi objek hukuman karena pelanggaran regulasi fintech.
Terutama apabila berbentuk keterlibatan dalam aliran dana pengguna, kemungkinan penerapan peraturan perundang-undangan terkait tinggi.
「Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik」 menetapkan hal menerima dana pengguna untuk memproses pembayaran atau menerbitkan·mengelola alat pembayaran sebagai usaha keuangan elektronik.
Dalam hal ini, hal itu dapat termasuk usaha perantara pembayaran elektronik (usaha PG) atau usaha penerbitan·pengelolaan alat pembayaran elektronik prabayar, dan diperlukan pendaftaran ke Komisi Jasa Keuangan.
Apabila mengoperasikan layanan tanpa melalui hal ini, sebagai usaha tanpa pendaftaran, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
Selain itu, apabila pelanggaran regulasi fintech diakui, bersama hukuman pidana dapat pula dijalankan tindakan administratif seperti perintah penghentian layanan dan penangguhan usaha, sehingga dapat memengaruhi operasional bisnis itu sendiri.
Terutama dalam kasus menyimpan dana selama periode tertentu dalam proses pembayaran atau merancang sendiri struktur penyelesaian (settlement), banyak kasus di mana ada tidaknya penerapan regulasi menjadi masalah.
Dalam situasi seperti ini, peninjauan harus dilakukan dengan berfokus pada bagaimana aliran dana dirancang berdasarkan struktur layanan, serta apakah dana pengguna ditangani secara langsung.
Berdasarkan hal itu, Anda dapat menilai apakah termasuk objek pendaftaran usaha keuangan elektronik, atau bila perlu mempertimbangkan cara menyesuaikan struktur melalui kemitraan dengan pelaku usaha yang telah terdaftar.
Pada intinya, karena layanan pembayaran praktis dapat diklasifikasikan sebagai usaha keuangan elektronik tergantung cara pengoperasiannya, mengoperasikannya tanpa izin dan perizinan dapat berujung pada pelanggaran regulasi fintech, sehingga diperlukan peninjauan awal terhadap struktur layanan.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Lim Seuk-pil
T. 070-7510-2014
Pengalaman sebagai kepala jaksa di Kejaksaan Distrik Seoul Timur · Pengacara spesialis kejahatan seksual/narkotika/lalu lintas mabuk/pidana

Kim Cheol
T. 070-5117-3709
Jaksa kepala di Kejaksaan Distrik Busan Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Distrik Gwangju
Studi kasus utama
Lihat lainnyaNasihat mengenai tindakan terkait perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerja, dan sebagainya
Respons perusahaan manajemen aset terhadap pemeriksaan sewaktu-waktu
Pengacara pidana Ulsan dari Daeryun memperoleh keputusan tidak dilimpahkan (oleh kepolisian) bagi klien yang melanggar Undang-Undang Transaksi Keuangan Elektronik Korea Selatan