
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat43,479
Sepanjang yang saya tahu, delik pencabulan paksa itu harus menggunakan kekerasan atau ancaman.. apakah benar? Lalu, ancaman itu sebenarnya ada bagian yang agak ambigu, saya agak bingung bagaimana bagian ini dinilai… Apakah ada pengacara atau ahli yang bisa menjelaskan secara rinci? Mohon jawaban yang cepat, terima kasih.
delik pencabulan paksa
pengacara kejahatan seksual
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa sekalipun pelaku menyetubuhi atau mencabuli korban hanya dengan ancaman sebagai sarana tanpa disertai kekerasan, apabila tingkat ancaman tersebut sedemikian rupa hingga membuat perlawanan korban menjadi tidak mungkin atau sangat sulit, maka delik perkosaan dan delik pencabulan paksa terpenuhi.
Apakah suatu tindakan termasuk ‘kekerasan atau ancaman’ dalam delik pencabulan paksa harus dinilai dengan mempertimbangkan secara keseluruhan tujuan dan niat tindakan, bentuk dan isi tindakan yang konkret, kronologi tindakan dan keadaan pada saat tindakan, hubungan antara pelaku dan pihak lawan, serta ada tidaknya dan tingkat penderitaan yang ditimbulkan tindakan itu bagi pihak lawan.
Orang yang mencabuli seseorang dengan kekerasan atau ancaman akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan, dan pelaku percobaan pun dihukum.
Karena hukuman delik pencabulan paksa seberat ini, apabila Anda terlibat dalam dugaan ini, dapat dikatakan menguntungkan untuk segera meminta bantuan pengacara ahli pada tahap awal perkara.
Kami harap Anda menyelesaikan masalah dengan cepat melalui konsultasi yang mendalam dengan pengacara kejahatan seksual yang telah menangani banyak perkara kejahatan seksual.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Kim Geun-su
T. 070-5221-2805
Pengalaman sebagai jaksa kepala [kejahatan kekerasan] di Kejaksaan Distrik Seoul Timur · Pengacara spesialis kejahatan seksual/narkoba/lalu lintas dalam pengaruh alkohol/pidana militer
Studi kasus utama
Lihat lainnyaPembelaan terhadap hukuman bagi klien yang melakukan perbuatan cabul dengan paksaan di acara makan bersama kantor
Mendampingi klien residivis pelecehan seksual di kereta bawah tanah hingga terhindar dari pidana penjara efektif
Pengacara Kejahatan Seksual di Busan yang Membantu Memperoleh Hukuman dengan Masa Percobaan dalam Perkara Perbuatan Cabul dengan Paksaan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0