Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat54,951
Halo. Saya sedang menjalankan gugatan perceraian, tetapi tiba-tiba istri saya meninggal karena penyakit. Putusan perceraian belum menjadi tetap dan prosedur perceraian masih berjalan, tetapi istri saya meninggal. Dalam kasus seperti ini, saya ingin tahu apakah saya bisa menjadi ahli waris istri. Dalam situasi ini apakah warisan setelah kematian dimungkinkan..
warisan setelah kematian
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Ya, warisan setelah kematian dimungkinkan.
Apabila istri meninggal sebelum putusan perceraian menjadi tetap, secara hukum hubungan pernikahan masih tetap terjaga, sehingga suami dapat menjadi ahli waris istri.
Karena warisan setelah kematian dilakukan berdasarkan saat pewaris meninggal, apabila hubungan pernikahan yang sah masih terjaga saat kematian, hak waris diakui.
Yaitu, meskipun saat kematian pasangan sedang pisah ranjang, atau gugatan perceraian sedang berjalan, hal itu tidak memengaruhi hak waris.
Namun, meskipun hak waris diakui, apabila termasuk ‘alasan diskualifikasi waris’ menurut Undang-Undang Perdata, seseorang tidak dapat menjadi ahli waris.
Sebagai contoh, kasus melakukan tindakan seperti secara sengaja mencelakai pewaris, menghalangi wasiat dengan penipuan atau paksaan, memalsukan·mengubah·memusnahkan surat wasiat, dan sebagainya termasuk di dalamnya.
Seperti ini, apabila tidak ada alasan diskualifikasi khusus, suami dapat menggunakan hak waris yang sah atas harta istri yang meninggal.
Masalah warisan setelah kematian bisa sangat sensitif dan rumit, sehingga kami harap Anda mencari tahu cara penanganan hukum yang tepat melalui konsultasi dengan pengacara spesialis waris.

Hukum keluarga 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0