Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat44,539
Halo. Suami saya meninggal dan ada properti atas nama suami sehingga saya membaginya dengan para putri. Namun, tiba-tiba muncul seseorang yang mengklaim sebagai anak laki-laki suami melalui gugatan tuntutan pengakuan?? Harta warisan sudah dalam keadaan dibagi, jika orang ini diakui secara hukum, apakah kami harus mengembalikan lagi harta yang sudah kami bagi?
gugatan tuntutan pengakuan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Pertama, jika melalui gugatan tuntutan pengakuan pengadilan mengakui orang tersebut sebagai anak suami, secara hukum orang tersebut dianggap sebagai keturunan sedarah lurus ke bawah suami.
Artinya, ia menjadi memiliki hak waris sebagai ahli waris urutan pertama.
Oleh karena itu, seperti Anda dan para putri, anak laki-laki tersebut pun dapat memiliki bagian warisan atas harta suami.
Namun, jika harta warisan suami sudah dibagi melalui pembagian, meskipun ia diakui sebagai anak melalui gugatan tuntutan pengakuan, ia tidak dapat menuntut harta tersebut secara langsung.
Dalam kasus seperti ini, anak laki-laki yang diakui hanya dapat menuntut agar dibayarkan nilai yang setara dengan bagian warisan yang seharusnya menjadi haknya.
Sebagai contoh, jika properti yang Anda sebutkan sudah ditetapkan melalui pembagian warisan, anak laki-laki tersebut sulit mengklaim hak milik atas properti tersebut secara langsung.
Seperti ini, gugatan tuntutan pengakuan adalah prosedur untuk memperoleh pengakuan hak waris melalui pengakuan, dan bahkan setelah pengakuan, hak dapat disesuaikan tergantung situasi pembagian warisan yang sudah ada.
Untuk hal yang lebih rinci, silakan mencari tahu langkah tanggapan yang lebih tepat melalui konsultasi dengan pengacara spesialis yang berpengalaman terkait warisan.

Hukum keluarga 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
Sebelumnya
Istri saya meninggal sebelum putusan perceraian keluar. Dalam kasus seperti ini, apakah warisan setelah kematian dimungkinkan?
Berikutnya
Pengacara Spesialis Waris, semasa hidupnya ayah saya mengatakan akan mewariskan harta hanya kepada kakak laki-laki saya, tetapi apakah jika tidak ada surat wasiat saya tidak bisa menerima warisan?
Semua bidang Sekilas pandang
1/0