
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat44,578
Halo. Suami saya meninggal dan ada properti atas nama suami sehingga saya membaginya dengan para putri. Namun, tiba-tiba muncul seseorang yang mengklaim sebagai anak laki-laki suami melalui gugatan tuntutan pengakuan?? Harta warisan sudah dalam keadaan dibagi, jika orang ini diakui secara hukum, apakah kami harus mengembalikan lagi harta yang sudah kami bagi?
gugatan tuntutan pengakuan
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Pertama, jika melalui gugatan tuntutan pengakuan pengadilan mengakui orang tersebut sebagai anak suami, secara hukum orang tersebut dianggap sebagai keturunan sedarah lurus ke bawah suami.
Artinya, ia menjadi memiliki hak waris sebagai ahli waris urutan pertama.
Oleh karena itu, seperti Anda dan para putri, anak laki-laki tersebut pun dapat memiliki bagian warisan atas harta suami.
Namun, jika harta warisan suami sudah dibagi melalui pembagian, meskipun ia diakui sebagai anak melalui gugatan tuntutan pengakuan, ia tidak dapat menuntut harta tersebut secara langsung.
Dalam kasus seperti ini, anak laki-laki yang diakui hanya dapat menuntut agar dibayarkan nilai yang setara dengan bagian warisan yang seharusnya menjadi haknya.
Sebagai contoh, jika properti yang Anda sebutkan sudah ditetapkan melalui pembagian warisan, anak laki-laki tersebut sulit mengklaim hak milik atas properti tersebut secara langsung.
Seperti ini, gugatan tuntutan pengakuan adalah prosedur untuk memperoleh pengakuan hak waris melalui pengakuan, dan bahkan setelah pengakuan, hak dapat disesuaikan tergantung situasi pembagian warisan yang sudah ada.
Untuk hal yang lebih rinci, silakan mencari tahu langkah tanggapan yang lebih tepat melalui konsultasi dengan pengacara spesialis yang berpengalaman terkait warisan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSebelumnya
Istri saya meninggal sebelum putusan perceraian keluar. Dalam kasus seperti ini, apakah warisan setelah kematian dimungkinkan?
Berikutnya
Pengacara Spesialis Waris, semasa hidupnya ayah saya mengatakan akan mewariskan harta hanya kepada kakak laki-laki saya, tetapi apakah jika tidak ada surat wasiat saya tidak bisa menerima warisan?
Semua bidang Sekilas pandang
1/0