Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat42,822
Saya bercerai secara damai dengan istri karena perbedaan kepribadian, dan tidak lama setelah perceraian saya menjadi dekat dengan adik ipar. Secara emosional pun hubungan kami berkembang menjadi serius sehingga saat ini saya sedang mempertimbangkan menikah lagi. Namun, mantan istri saya tidak mengetahui hal ini. Saya ingin tahu apakah dalam kasus ini bisa menjadi masalah secara hukum. Saya akan berterima kasih jika Pengacara yang menangani perceraian dapat menjawabnya.
hak menuntut pembatalan pernikahan sedarah
pengacara perceraian
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo. Saya pengacara perceraian dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Menurut Hukum Perdata, meskipun Anda telah bercerai secara damai dengan istri, Anda tidak dapat menikah dengan adik ipar yang merupakan keluarga istri Anda.
Secara hukum, pernikahan dengan kerabat sedarah pasangan dalam derajat keenam atau lebih dekat dilarang, dan hal ini karena adik ipar sebagai keluarga langsung istri termasuk kerabat sedarah dalam derajat keenam atau lebih dekat.
Artinya, meskipun telah bercerai secara damai, pernikahan dengan adik ipar yang dahulu merupakan hubungan semenda dilarang menurut Pasal 809 ayat (2) Hukum Perdata.
Jika Anda melanggar hal ini dan menikah dengan adik ipar, bukan hanya pihak yang bersangkutan, tetapi juga leluhur garis lurus atau kerabat sedarah garis samping dalam derajat keempat atau lebih dekat pun dapat menuntut pembatalan pernikahan tersebut ke pengadilan.
Jika Anda memerlukan prosedur hukum atau konsultasi terkait hal ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara perceraian yang berpengalaman luas.
Saya akan sekaligus memberi tahu peraturan terkait, jadi silakan dijadikan referensi.
Peraturan terkait larangan pernikahan sedarah dan sebagainya yang diinformasikan pengacara perceraian
◇Pasal 809 Hukum Perdata (Larangan Pernikahan Sedarah dsb.)
1. Pernikahan tidak dapat dilakukan antara kerabat sedarah dalam derajat kedelapan atau lebih dekat (termasuk kerabat sedarah sebelum adopsi anak angkat penuh).
2. Pernikahan tidak dapat dilakukan antara orang yang merupakan atau pernah merupakan pihak semenda, yaitu pasangan dari kerabat sedarah dalam derajat keenam atau lebih dekat, kerabat sedarah pasangan dalam derajat keenam atau lebih dekat, maupun pasangan dari kerabat sedarah pasangan dalam derajat keempat atau lebih dekat.
3. Pernikahan tidak dapat dilakukan antara orang yang pernah merupakan kerabat sedarah dari garis orang tua angkat (養父母系) dalam derajat keenam atau lebih dekat dengan orang yang pernah merupakan pihak semenda dari garis orang tua angkat dalam derajat keempat atau lebih dekat.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnyaStudi kasus utama
Lihat lainnyaKlien yang menikah dengan warga negara Jepang demi visa, pengacara perceraian Jeju berhasil menangani perceraian internasional
Klien yang Mengetahui Perselingkuhan Istrinya Memenangkan Gugatan Perceraian dengan Bantuan Daeryun
Memperoleh hak asuh anak dan kekuasaan orang tua dengan bantuan pengacara perceraian di Busan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0