Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat42,783
Saya bercerai secara damai dengan istri karena perbedaan kepribadian, dan tidak lama setelah perceraian saya menjadi dekat dengan adik ipar. Secara emosional pun hubungan kami berkembang menjadi serius sehingga saat ini saya sedang mempertimbangkan menikah lagi. Namun, mantan istri saya tidak mengetahui hal ini. Saya ingin tahu apakah dalam kasus ini bisa menjadi masalah secara hukum. Saya akan berterima kasih jika Pengacara yang menangani perceraian dapat menjawabnya.
hak menuntut pembatalan pernikahan sedarah
pengacara perceraian
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Halo. Saya pengacara perceraian dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Menurut Hukum Perdata, meskipun Anda telah bercerai secara damai dengan istri, Anda tidak dapat menikah dengan adik ipar yang merupakan keluarga istri Anda.
Secara hukum, pernikahan dengan kerabat sedarah pasangan dalam derajat keenam atau lebih dekat dilarang, dan hal ini karena adik ipar sebagai keluarga langsung istri termasuk kerabat sedarah dalam derajat keenam atau lebih dekat.
Artinya, meskipun telah bercerai secara damai, pernikahan dengan adik ipar yang dahulu merupakan hubungan semenda dilarang menurut Pasal 809 ayat (2) Hukum Perdata.
Jika Anda melanggar hal ini dan menikah dengan adik ipar, bukan hanya pihak yang bersangkutan, tetapi juga leluhur garis lurus atau kerabat sedarah garis samping dalam derajat keempat atau lebih dekat pun dapat menuntut pembatalan pernikahan tersebut ke pengadilan.
Jika Anda memerlukan prosedur hukum atau konsultasi terkait hal ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara perceraian yang berpengalaman luas.
Saya akan sekaligus memberi tahu peraturan terkait, jadi silakan dijadikan referensi.
Peraturan terkait larangan pernikahan sedarah dan sebagainya yang diinformasikan pengacara perceraian
◇Pasal 809 Hukum Perdata (Larangan Pernikahan Sedarah dsb.)
1. Pernikahan tidak dapat dilakukan antara kerabat sedarah dalam derajat kedelapan atau lebih dekat (termasuk kerabat sedarah sebelum adopsi anak angkat penuh).
2. Pernikahan tidak dapat dilakukan antara orang yang merupakan atau pernah merupakan pihak semenda, yaitu pasangan dari kerabat sedarah dalam derajat keenam atau lebih dekat, kerabat sedarah pasangan dalam derajat keenam atau lebih dekat, maupun pasangan dari kerabat sedarah pasangan dalam derajat keempat atau lebih dekat.
3. Pernikahan tidak dapat dilakukan antara orang yang pernah merupakan kerabat sedarah dari garis orang tua angkat (養父母系) dalam derajat keenam atau lebih dekat dengan orang yang pernah merupakan pihak semenda dari garis orang tua angkat dalam derajat keempat atau lebih dekat.

Perceraian 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
주요 업무사례
더보기
Semua bidang Sekilas pandang
1/0