Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat55,193
Saya belum genap berusia 18 tahun, tetapi saya sudah mendaftarkan perkawinan dengan pacar saya. Namun tidak lama kemudian kami berpisah.. Saya ingin membuat perkawinan itu seolah tidak pernah terjadi sekarang juga, dan ternyata ada yang namanya gugatan pembatalan perkawinan? Apakah saya juga bisa melakukannya? Atau apakah orang tua saya harus menyetujuinya?
gugatan pembatalan perkawinan
gugatan pembatalan perkawinan anak di bawah umur
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Bahkan anak di bawah umur yang berusia di bawah 18 tahun pun dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan secara langsung apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang Perdata, pembatalan perkawinan dimungkinkan apabila terdapat alasan tertentu seperti perkawinan anak di bawah umur, perkawinan sedarah, perkawinan ganda, paksaan, atau penipuan.
Bahkan apabila anak di bawah umur menikah dalam keadaan belum mencapai usia layak menikah (18 tahun), secara hukum tetap dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
Dalam hal ini, tidak hanya pihak yang bersangkutan yang masih di bawah umur, tetapi wali sah juga dapat mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.
Selain itu, apabila timbul alasan pembatalan perkawinan menurut hukum, gugatan pembatalan perkawinan harus diajukan dalam waktu 6 bulan sejak hari diketahuinya fakta tersebut, dan apabila melewati jangka waktu ini, permohonan pembatalan tidak akan diakui.
Setelah putusan pembatalan perkawinan menjadi tetap, laporan pembatalan perkawinan harus diserahkan dalam waktu 1 bulan ke kantor kota (distrik)·eup·myeon yang berwenang.
Laporan ini dapat dilakukan di tempat domisili terdaftar, tempat tinggal, atau tempat keberadaan pihak yang bersangkutan saat ini, dan orang yang mengajukan gugatan pembatalan perkawinan harus menyerahkan laporan tersebut secara langsung.
Pada intinya, meskipun di bawah usia 18 tahun, apabila alasan tertentu diakui, gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan dengan persetujuan wali sah atau oleh yang bersangkutan secara langsung.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual

Han Jong-hun
T. 070-7510-2016
Anggota Kepentingan Publik Komite Ketenagakerjaan Daerah Gyeongnam · Pengacara spesialis ketenagakerjaan/kecelakaan kerja
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0