Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat50,595
Halo. Baru-baru ini saya melakukan perceraian atas kesepakatan dengan suami karena perbedaan kepribadian. Namun, entah mengapa saya melakukannya, dalam proses perceraian saya bercerai tanpa menyepakati uang santunan perceraian dan pembagian harta. Meskipun sudah bercerai, apakah gugatan mengenai uang santunan perceraian dan pembagian harta tetap bisa diajukan?
uang santunan perceraian
pembagian harta perceraian
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Ya, tuntutan uang santunan perceraian atau pembagian harta tetap dimungkinkan bahkan setelah bercerai.
Pertama, tuntutan uang santunan perceraian harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal perceraian, dan apabila melewati jangka waktu ini hak tuntutan akan lenyap.
Sebaliknya, tuntutan pembagian harta tidak dapat diajukan lagi setelah lewat 2 tahun sejak tanggal bercerai, sehingga gugatan harus diajukan dalam jangka waktu tersebut.
Namun, dalam kasus perceraian atas kesepakatan, sering terjadi bahwa perceraian itu sendiri telah disepakati, tetapi uang santunan perceraian atau pembagian harta dilewatkan tanpa ditetapkan tersendiri.
Seperti ini, apabila pada saat perceraian atas kesepakatan tidak ada kesepakatan mengenai uang santunan atau pembagian harta, tuntutan harus diajukan secara tersendiri dalam jangka waktu tertentu setelah bercerai.
Pada akhirnya, apabila Anda telah bercerai atas kesepakatan dan penataan harta terkait belum dilakukan, uang santunan harus dituntut dalam waktu 3 tahun dan pembagian harta dalam waktu 2 tahun agar hak dapat diakui secara hukum.
Apabila melewatkan waktu ini, tuntutan tersebut itu sendiri menjadi tidak mungkin, sehingga perlu diperhatikan.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaKasus tuntutan uang santunan atas berakhirnya hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan terhadap pihak yang mengaku telah bercerai
Pengacara perceraian Cheongju, membela 300 juta dari 400 juta won ganti rugi imateriil perceraian
Klien yang dibantu pengacara perceraian Jeju berhasil membela diri terhadap gugatan pembagian harta bersama
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0