Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat39,732
Saat bercerai dengan istri, saya menerima apartemen dan sebagian uang tunai seperti deposito melalui pembagian harta perceraian. Apakah harta yang dibagi saat bercerai seperti ini juga dikenai pajak? Saya ingin tahu apakah harus membayar pajak seperti pajak hibah atau pajak penghasilan. Saya bertanya karena ingin tahu apakah harus melaporkan pajak meskipun ini hanya penataan harta akibat perceraian.
uang santunan perceraian
pembagian harta perceraian
Jawaban
Terbit:
Penulis : Kim Kuk-il
Terhadap harta yang diterima dari pembagian harta perceraian, umumnya tidak dikenakan pajak.
Pembagian harta perceraian adalah pembagian harta bersama yang dibentuk pasangan selama pernikahan, dan karena tidak termasuk hibah, pajak hibah tidak timbul.
Selain itu, karena juga tidak termasuk penghasilan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, pajak penghasilan pun tidak dikenakan.
Namun, dalam hal Anda menerima pengalihan hak milik atas properti dalam proses pembagian harta perceraian, menurut Undang-Undang Pajak Daerah dapat dikenakan pajak perolehan, pajak pendidikan daerah, pajak khusus pedesaan.
Namun, karena pengalihan properti seperti ini pun dipandang sebagai bagian dari pembagian harta yang sederhana, pajak penghasilan atas pengalihan tidak dikenakan.
Menurut yurisprudensi terbaru, meskipun properti yang atas nama masing-masing pasangan saling dialihkan, hal itu tidak dipandang sebagai pengalihan berbayar.
Selain itu, meskipun pihak yang berkewajiban membagi terbebas dari kewajibannya akibat pembagian harta, keuntungan ekonomi yang timbul dari hal itu tidak dianggap sebagai ‘pengalihan aset yang disertai imbalan’ yang menjadi objek pajak penghasilan atas pengalihan.
Pada intinya, kasus di mana pajak timbul akibat pembagian harta perceraian hanyalah sebagian pajak daerah akibat pengalihan properti, dan pajak hibah atau pajak penghasilan, pajak penghasilan atas pengalihan umumnya tidak menjadi masalah.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Kim Kuk-il
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Tinggi Seoul · Pengacara spesialis pidana/narkoba/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0