Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat42,403
Halo, baru-baru ini pekerja kami menjalani operasi akibat kecelakaan kerja dan saat ini sedang dirawat inap. Saya juga menerima pengajuan tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja… dan mematuhi semua ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Namun, pekerja itu bilang saya harus memberikan uang santunan? juga;; dan menuntut jumlah yang agak terlalu besar. Ia bilang jika tidak diberi uang santunan akan mengajukan gugatan ganti rugi… selain tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja, apakah saya benar-benar harus memberikan uang santunan juga?
tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja
kecelakaan kerja
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Ya, kami akan menjawab terkait pembayaran uang santunan selain tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja.
Tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja dibayarkan selama periode ketika pekerja kehilangan penghasilan akibat perawatan, dan dihitung berdasarkan '70% dari upah rata-rata per hari'.
Apabila pekerja menerima tunjangan perawatan dan tunjangan cuti kerja menurut asuransi kecelakaan kerja akibat kecelakaan kerja, ini merupakan kompensasi berdasarkan sistem asuransi publik, sehingga pemberi kerja tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar uang santunan secara terpisah.
Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja merupakan sistem untuk menutupi biaya pengobatan pekerja dan kerugian akibat cuti kerja, dan lain-lain, sehingga karenanya pemberi kerja umumnya terbebas dari tanggung jawab ganti rugi.
Hanya saja, secara pengecualian, apabila terbukti bahwa kecelakaan terjadi karena pemberi kerja melanggar kewajiban tindakan keselamatan menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pekerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi perdata secara terpisah.
Dalam hal ini, pekerja dapat menuntut ganti rugi tambahan atas bagian yang tidak ditutupi asuransi kecelakaan kerja seperti kehilangan penghasilan, uang santunan, dan lain-lain, dan dalam proses ini sering pula terjadi permintaan kesepakatan dengan dalih uang santunan.
Namun, menuntut uang santunan yang berlebihan dalam keadaan tanggung jawab hukum belum ditetapkan tidak memiliki daya paksa, dan pemberi kerja pun tidak wajib memenuhinya.
Apabila pekerja dengan kuat menuntut pembayaran uang santunan dan mengancam akan mengajukan tuntutan ganti rugi, penting untuk meninjau secara cermat kronologi kecelakaan, ada tidaknya tanggung jawab hukum pemberi kerja, serta langkah penanganan, dengan nasihat pengacara yang ahli dalam kecelakaan kerja dan ganti rugi.
Sebaiknya Anda menanganinya dengan bantuan pengacara spesialis.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Kim Kwang-deok
T. 070-7510-2018
Menangani banyak litigasi hukum korporasi khusus·hak kekayaan intelektual · Pengacara spesialis konstruksi/kecelakaan serius/hak kekayaan intelektual
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0