Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Q
Dilihat42,353
Halo, baru-baru ini pekerja kami menjalani operasi akibat kecelakaan kerja dan saat ini sedang dirawat inap. Saya juga menerima pengajuan tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja… dan mematuhi semua ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Namun, pekerja itu bilang saya harus memberikan uang santunan? juga;; dan menuntut jumlah yang agak terlalu besar. Ia bilang jika tidak diberi uang santunan akan mengajukan gugatan ganti rugi… selain tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja, apakah saya benar-benar harus memberikan uang santunan juga?
tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja
kecelakaan kerja
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Ya, kami akan menjawab terkait pembayaran uang santunan selain tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja.
Tunjangan cuti kerja akibat kecelakaan kerja dibayarkan selama periode ketika pekerja kehilangan penghasilan akibat perawatan, dan dihitung berdasarkan '70% dari upah rata-rata per hari'.
Apabila pekerja menerima tunjangan perawatan dan tunjangan cuti kerja menurut asuransi kecelakaan kerja akibat kecelakaan kerja, ini merupakan kompensasi berdasarkan sistem asuransi publik, sehingga pemberi kerja tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar uang santunan secara terpisah.
Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja merupakan sistem untuk menutupi biaya pengobatan pekerja dan kerugian akibat cuti kerja, dan lain-lain, sehingga karenanya pemberi kerja umumnya terbebas dari tanggung jawab ganti rugi.
Hanya saja, secara pengecualian, apabila terbukti bahwa kecelakaan terjadi karena pemberi kerja melanggar kewajiban tindakan keselamatan menurut Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pekerja dapat mengajukan tuntutan ganti rugi perdata secara terpisah.
Dalam hal ini, pekerja dapat menuntut ganti rugi tambahan atas bagian yang tidak ditutupi asuransi kecelakaan kerja seperti kehilangan penghasilan, uang santunan, dan lain-lain, dan dalam proses ini sering pula terjadi permintaan kesepakatan dengan dalih uang santunan.
Namun, menuntut uang santunan yang berlebihan dalam keadaan tanggung jawab hukum belum ditetapkan tidak memiliki daya paksa, dan pemberi kerja pun tidak wajib memenuhinya.
Apabila pekerja dengan kuat menuntut pembayaran uang santunan dan mengancam akan mengajukan tuntutan ganti rugi, penting untuk meninjau secara cermat kronologi kecelakaan, ada tidaknya tanggung jawab hukum pemberi kerja, serta langkah penanganan, dengan nasihat pengacara yang ahli dalam kecelakaan kerja dan ganti rugi.
Sebaiknya Anda menanganinya dengan bantuan pengacara spesialis.

Kecelakaan berat 변호사
법률상담예약
모든 상담은 전문변호사가 사건 검토를 마친 뒤
전문적으로 진행하기에 예약제로 실시됩니다.
가급적 빠른 상담 예약을 권유드리며,
예약 시간 준수를 부탁드립니다.
만족스러운 상담을 위해 최선을 다하겠습니다.
전화
상담 1800-7905
365일 24시간
상담접수가능

카톡
상담
카카오톡채널
법무법인 대륜 변호사

온라인
상담
맞춤 법률서비스를
제공합니다.
Semua bidang Sekilas pandang
1/0