Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,477
Halo. Beberapa waktu lalu saya menerima laporan dari seorang kenalan dan mengetahui bahwa seseorang menyalahgunakan gambar saya tanpa izin untuk membuat barang lalu menjualnya. Ternyata saya sudah cukup lama disalahgunakan. Saya ingin mengadukan orang ini atas pelanggaran hak cipta. Masalahnya, saya belum mendaftarkan hak cipta gambar saya…apakah benar gambar yang saya buat pun memiliki hak cipta? Apabila saya mengadu, bagaimana kriteria hukuman pelanggaran hak cipta?
Hukuman pelanggaran hak cipta
Pelanggaran hak cipta
Hak cipta
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Anda menanyakan mengenai hukuman pelanggaran hak cipta.
Karya cipta yang dilindungi menurut Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan mencakup berbagai jenis karya, seperti karya tulis seperti novel dan puisi, seni rupa, arsitektur, drama, foto, dan video.
Gambar yang penanya sebutkan juga termasuk karya cipta sehingga dapat dilindungi menurut Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan, dan karya cipta dapat dilindungi meskipun tidak didaftarkan hak ciptanya.
Hanya saja, apabila hak cipta didaftarkan, timbul efek hukum seperti daya praduga, daya lawan, dan tuntutan ganti rugi menurut undang-undang, sehingga sebaiknya didaftarkan.
Orang yang melanggar hak ekonomi cipta atau hak yang bersifat harta yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.
Selain itu, untuk karya cipta yang dilindungi hak cipta, penghentian perbuatan pelanggaran dapat dituntut terhadap orang yang melanggar hak tersebut, dan ganti rugi juga dapat diminta.
Apabila pelanggar hak dari perbuatan pelanggaran memperoleh keuntungan, keuntungan itu dapat didalilkan sebagai nilai kerugian.
Untuk hak cipta, tidak hanya penghukuman pidana, tetapi ganti rugi juga dapat dituntut melalui gugatan perdata, sehingga kami menyarankan untuk menanggapi perkara dengan menyusun cara penanganan bersama pengacara hak cipta.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Jo Min-ou
T. 070-5221-3616
Pemeriksa Teknis Pengadilan Distrik Pusat Seoul Pengalaman sebagai Pemeriksa di Kantor Paten
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0