Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,282
Halo. Saya ingin bertanya terkait tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal. Adik saya adalah seorang influencer dengan banyak pengikut. Sudah cukup lama ia sangat tertekan akibat komentar jahat, dan kali ini ia mengalami perundungan siber lalu beberapa waktu lalu ia meninggal dunia.. Bagaimana sebenarnya syarat terbentuknya tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal? Bagaimana orang-orang yang bersangkutan dihukum? Yang bersangkutan sudah meninggal dunia, apakah saya sebagai keluarga bisa mengadu sebagai gantinya?
tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal
pencemaran nama baik
pencemaran nama baik orang yang telah meninggal
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Halo. Saya pengacara pencemaran nama baik dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Anda bertanya mengenai tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal. Pertama-tama, Anda pasti sangat sedih atas hal yang menimpa anggota keluarga Anda.
Pencemaran nama baik orang yang telah meninggal memiliki satu perbedaan penting dengan pencemaran nama baik pada umumnya.
Yaitu bahwa jika yang disampaikan adalah fakta, hal itu tidak dihukum.
Oleh karena itu, agar tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal terbentuk, harus disampaikan fakta palsu.
Selain itu, tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal tidak hanya dalam hal kesengajaan pasti, tetapi juga dalam hal ada kesadaran akan timbulnya akibat dan membiarkannya, yakni dalam hal adanya kesengajaan tak langsung, juga dapat dihukum.
[Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 13 Maret 2014, Nomor Perkara 2013Do12430 ]
Artinya, jika Anda menyampaikannya padahal tahu bahwa itu fakta palsu, Anda dapat menjadi objek hukuman secara hukum.
Orang yang secara terbuka menyampaikan fakta palsu dan mencemarkan nama baik orang yang telah meninggal dapat dikenakan pidana penjara atau kurungan maksimal 2 tahun atau denda maksimal 5 juta won Korea Selatan.
Selain itu, tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal merupakan delik aduan.
Sederhananya, penyelidikan perkara dan hukuman baru dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang berhak mengadu.
Jika Anda menginginkan hukuman bagi pelaku, Anda harus menyiapkan pengaduan dan menanggapinya.
Apabila korban telah meninggal, pasangan, kerabat garis lurus, dan saudara kandung dapat mengadu sebagai gantinya.
Karena tindak pidana pencemaran nama baik orang yang telah meninggal merupakan kejahatan yang terjadi ketika korban telah meninggal, maka cara untuk mengumpulkan bukti yang sah dalam perkara menjadi terbatas.
Oleh karena itu, kami menganjurkan Anda untuk bersiap dengan menerima nasihat hukum dari pengacara pencemaran nama baik yang berpengalaman dalam perkara semacam ini.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaPengacara Goyang Mewakili Pengajuan Pengaduan Korban Pencemaran Nama Baik
Pengacara perkara pidana Suwon membela dalam perkara pencemaran nama baik hingga dijatuhkan pidana denda ringan
Pengacara pidana Suwon membantu klien yang disangka melakukan pencemaran nama baik orang yang telah meninggal hingga perkara berakhir dengan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0