Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,047
Halo. Saya bekerja sebagai perwakilan sebuah merek. Saya mendengar kabar bahwa selebriti yang berkontrak sebagai model iklan dengan merek kami belum lama ini terlibat kejahatan. Saya sangat khawatir kalau-kalau imbasnya mengenai kami juga karena hal ini. Di internet pun sudah bertambah penyebutan negatif tentang merek kami.. Jika kesalahan model menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkontrak, apakah gugatan perdata ganti rugi dimungkinkan?
gugatan perdata ganti rugi
gugatan ganti rugi
pemutusan kontrak
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Halo. Saya pengacara ganti rugi dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Anda bertanya mengenai gugatan perdata ganti rugi. Anda pasti sangat terkejut dengan situasi yang tidak terduga.
Pertama, dasar hukum yang memungkinkan tuntutan ganti rugi adalah sebagai berikut.
Menurut Undang-Undang Perdata Pasal 390, jika debitur tidak melaksanakan sesuai isi utang, kreditur dapat menuntut ganti rugi.
Selain itu, menurut Undang-Undang Perdata Pasal 750, karena kesengajaan atau kelalaian jika menimbulkan kerugian kepada orang lain, tanggung jawab ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum timbul.
Pada saat membuat kontrak model iklan dengan selebriti, umumnya lazim untuk sekaligus menyertakan ‘perjanjian menjaga martabat’.
Perjanjian menjaga martabat adalah klausul yang membebankan kewajiban menjaga kehormatan sosial pada tingkat tertentu atau lebih, terdapat yurisprudensi bahwa jika model melanggarnya, tanggung jawab ganti rugi dapat timbul.
[Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 28 Mei 2009 Nomor 2006Da32354]
Jika model membuat perjanjian menjaga martabat untuk menjaga kehormatan pada tingkat tertentu seperti di atas, ia memiliki kewajiban menjaga martabat untuk mempertahankan citra positif dirinya yang sesuai untuk iklan selama masa kontrak.
Namun, jika tidak melaksanakannya, ia tidak terbebas dari utang ganti rugi akibat wanprestasi terkait kontrak model iklan.
Oleh karena itu, jika kerugian timbul pada pengiklan akibat pencemaran citra yang jelas seperti model memicu kegaduhan sosial, Anda dapat menuntut ganti rugi.
Untuk menanggapi kerugian seperti ini secara aktif, sebelum mengajukan gugatan perdata ganti rugi, konsultasi dengan pengacara ganti rugi penting.
Kami sarankan agar Anda menanggapi perkara setelah peninjauan hukum yang menyeluruh seperti analisis isi kontrak, lingkup kerugian, metode pembuktian, dan sebagainya.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Jo Min-ou
T. 070-5221-3616
Pemeriksa Teknis Pengadilan Distrik Pusat Seoul Pengalaman sebagai Pemeriksa di Kantor Paten
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0