Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,107
Halo. Saat menonton YouTube, karena seorang selebriti terlihat cantik saya menulis komentar, tetapi saya menerima pemberitahuan bahwa karena komentar saya, saya bisa saja dihukum atas tuduhan kejahatan seksual siber. Apa saja yang termasuk dalam kejahatan seksual siber? Apakah komentar juga bisa termasuk dalam kejahatan seksual? Jika saya menerima hukuman pidana, saya akan berterima kasih jika Anda juga memberi tahu hukuman seperti apa yang akan saya terima.
kejahatan seksual siber
tindak pidana cabul menggunakan media komunikasi
tongmaeum
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Anda bertanya mengenai jenis dan hukuman kejahatan seksual siber.
Kejahatan seksual siber mudah dianggap hanya berarti perekaman ilegal menggunakan ponsel, atau perbuatan menyebarkan hasil rekaman ilegal tersebut atau mengancam dengan menjadikannya alasan.
Namun, tidak hanya perekaman dan penyebaran ilegal, tetapi juga peredaran hasil rekaman ilegal, perbuatan membagikannya kepada orang lain, serta pembuatan dan pendistribusian sintesis gambar seksual seperti deepfake yang baru-baru ini menjadi isu juga termasuk dalam kejahatan seksual.
Yang Anda tanyakan, meskipun dalam kasus penulisan komentar, jika isinya mengandung ekspresi seksual sehingga mencemarkan nama baik atau menghina korban, kejahatan seksual dapat terpenuhi.
Kejahatan seksual siber dapat dihukum menurut Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual dan sebagainya.
Jika menimbulkan rasa malu seksual atau rasa jijik pada orang lain dengan menggunakan media komunikasi, maka dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 20 juta won Korea Selatan.
Selain itu, jika mencemarkan nama baik dengan tujuan memfitnah orang lain melalui internet dan sebagainya, hal itu dapat dihukum menurut Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi dan sebagainya.
Jika mencemarkan nama baik orang lain dengan menyatakan fakta, pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 30 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
Namun, jika mencemarkan nama baik orang lain dengan menyebarkan fakta palsu, maka akan menerima hukuman yang lebih berat.
pidana penjara maksimal 7 tahun, pencabutan kualifikasi maksimal 10 tahun, atau denda maksimal 50 juta won Korea Selatan dapat dikenakan sehingga harus lebih berhati-hati.
Karena kejahatan seksual siber seperti ini dapat berujung pada hukuman yang berat, kami sarankan agar Anda meminta bantuan hukum kepada pengacara kejahatan seksual yang berpengalaman luas dalam perkara kejahatan seksual dibandingkan menanganinya sendirian.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0