Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,857
Halo! Saya bertanya karena ada hal yang ingin saya ketahui. Belum lama ini saya membaca artikel tentang hak cipta. Istilah pelanggaran hak cipta memang sering saya dengar melalui siaran atau berita, tetapi saya kurang tahu persis perbuatan apa yang termasuk pelanggaran. Kasus pelanggaran hak cipta yang khas ada apa saja? Saya akan berterima kasih jika Anda memberi tahu contohnya.
kasus pelanggaran hak cipta
pengaduan hak cipta
pengacara hak cipta
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Halo. Saya pengacara hak cipta dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas). Anda bertanya mengenai kasus pelanggaran hak cipta.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta Pasal 30, dicantumkan bahwa jika menggunakan karya cipta yang telah dipublikasikan secara pribadi atau dalam lingkup terbatas tanpa tujuan komersial, hal itu tidak termasuk pelanggaran hak cipta.
Namun, jika mendistribusikan karya cipta seperti ini, atau menggunakannya dengan metode seperti pertunjukan・transmisi publik, pelanggaran hak cipta dapat terpenuhi.
Secara sederhana, menyalin sebagian buku yang ada di perpustakaan untuk tujuan belajar dapat diperbolehkan, tetapi jika menyalinnya dan mendistribusikannya kepada orang lain, hal itu dapat termasuk kasus pelanggaran hak cipta.
Selain itu, meskipun penggunaan pribadi, tidak semuanya diperbolehkan.
Mahkamah Agung Korea Selatan “jika pengguna secara bersyarat menyadari bahwa karya cipta terkait melanggar hak cipta, penggunaan tersebut tidak sah” memutuskan demikian. (Keputusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul 5 Agustus 2008 Nomor 2008Kahap968)
Oleh karena itu, meskipun Anda mengunduh berkas film ilegal dan menggunakannya secara pribadi, jika Anda mengetahui bahwa berkas tersebut melanggar hak cipta, hal itu dapat menjadi pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Hak Cipta Pasal 124, diatur perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Pertama, impor barang pelanggaran hak cipta.
Perbuatan mengimpor barang yang dapat menjadi pelanggaran hak cipta di dalam Korea Selatan dengan tujuan mendistribusikannya dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Kedua, kepemilikan dan peredaran barang pelanggaran hak cipta.
Jika Anda menyadari bahwa barang tersebut dibuat dengan melanggar hak cipta tetapi tetap memilikinya dengan tujuan mendistribusikannya, hal itu dinilai sebagai perbuatan pelanggaran hak cipta.
Terakhir, menggunakan program ilegal dalam pekerjaan.
Perbuatan menggunakan program yang direplikasi secara ilegal dalam pekerjaan perusahaan meskipun mengetahuinya termasuk pelanggaran hak cipta.
Seperti ini, jika melanggar hak cipta dengan metode seperti replikasi, pertunjukan, transmisi publik, dan sebagainya, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 50 juta won Korea Selatan dapat dikenakan, sehingga Anda harus lebih berhati-hati dalam menggunakan karya cipta.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaKlien yang dituduh melakukan penukaran gim secara ilegal memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)’ berkat bantuan Daeryun
Klien Mengunggah Video ke Situs Webhard, Perkara Berakhir dengan Tidak Dilimpahkan
Perkara pengunduhan film secara ilegal melalui torrent berakhir dengan keputusan Tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0