Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat7,770
Halo, Pengacara hak cipta. Saya bekerja sebagai ilustrator. Saya mengetahui bahwa karya saya dicuri seenaknya dan dijual di internet. Saya mendengar bahwa jika karya saya dilanggar hak ciptanya, saya bisa menuntut ganti rugi. Apakah ada cara untuk menuntutnya? Saya akan berterima kasih jika Anda juga memberi tahu apa saja syaratnya.
pengacara hak cipta
ganti rugi hak cipta
pelanggaran hak cipta
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Halo. Saya pengacara hak cipta dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Anda bertanya mengenai ganti rugi saat terjadi pelanggaran hak cipta.
Menurut Pasal 125 Undang-Undang Hak Cipta, keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang melanggar hak cipta melalui perbuatan pelanggaran tersebut diperkirakan sebagai jumlah kerugian.
Secara sederhana, pendapatan yang diperoleh pelanggar dengan menggunakan karya cipta tanpa izin dapat dianggap sebagai kerugian yang dialami korban.
Selain itu, jumlah yang bisa diterima oleh pemegang hak cipta seandainya ia menjalankan hak tersebut secara sah juga dapat dihitung sebagai jumlah kerugian.
Dalam hal ini, pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hal tersebut, dan jika jumlah kerugian sebenarnya melebihi jumlah tersebut, ia juga dapat menuntut ganti rugi atas kelebihannya.
Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta memungkinkan pengakuan jumlah kerugian melalui sistem ganti rugi menurut ketentuan hukum (statutory damages).
Sistem ganti rugi menurut ketentuan hukum adalah sistem yang memungkinkan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh hukum diakui sebagai jumlah kerugian, meskipun pemegang hak cipta tidak membuktikan kerugian sebenarnya.
Pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang melanggar, sebelum pembelaan pemeriksaan fakta ditutup, dalam kisaran 10 juta won Korea Selatan per karya cipta (dalam hal pelanggaran yang disengaja untuk tujuan komersial, 50 juta won Korea Selatan).
Namun, untuk menuntut ganti rugi menurut ketentuan hukum seperti ini, hak cipta harus sudah didaftarkan sebelum perbuatan pelanggaran.
Jika hak cipta belum didaftarkan, Anda harus menuntut ganti rugi biasa.
Jika Anda mengalami kerugian materiel·mental akibat kesengajaan atau kelalaian pihak lawan, Anda dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 750 dan Pasal 751 Hukum Perdata.
Jika Anda hendak mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi dengan sebab pelanggaran hak cipta, saya menyarankan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara hak cipta.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital
Studi kasus utama
Lihat lainnyaBidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0