
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat42,582
Saya melakukan kejahatan prostitusi, dan meskipun masih dalam masa hukuman percobaan, saya tidak mampu mengalahkan hasrat sehingga kembali mencoba prostitusi dan terancam mendapat cap pengulangan tindak pidana. Namun, kali ini saya tidak benar-benar melakukan prostitusi, dan meskipun saya tidak dapat menyampaikan rinciannya, sekilas ada sisi yang membuat saya merasa diperlakukan tidak adil. Apabila pengulangan tindak pidana selama masa hukuman percobaan dikenai pemberatan hukuman, apakah waktu yang telah saya kumpulkan selama masa hukuman percobaan sebelumnya menjadi sia-sia semua dan saya harus dihukum lagi?
hukuman percobaan
masa hukuman percobaan
pengulangan tindak pidana
Jawaban
Terbit:
Penulis : Park Dong-il
Pasal 63 Undang-Undang Pidana (Hilangnya Kekuatan Hukuman Percobaan)Apabila orang yang telah dijatuhi hukuman percobaan dijatuhi pidana nyata kurungan atau lebih berat karena kejahatan yang dilakukan dengan sengaja selama masa percobaan dan putusan itu menjadi tetap, maka penjatuhan hukuman percobaan kehilangan kekuatannya.
Apabila melakukan kejahatan padahal masih dalam masa hukuman percobaan, hal itu menjadi pengulangan tindak pidana sehingga hukuman percobaan dapat kehilangan kekuatannya menurut Undang-Undang Pidana.
Selain itu, apabila melakukan kejahatan yang sama atau serupa, pengadilan akan membatalkan hukuman yang ditangguhkan dan menjatuhkan hukuman secara terpisah atas kejahatan yang baru dilakukan.
Dalam hal ini, terdakwa dapat menjalani kedua hukuman, dan tergantung perkaranya, besaran hukuman pun diperberat.
Karena Anda bisa menjalani pidana nyata selama jangka waktu gabungan kedua hukuman, kami harap Anda segera berkonsultasi dengan pengacara spesialis pidana.
Dalam kasus seperti ini, harus dipahami kronologi mengapa tersangka kembali melakukan kejahatan dan disaring alasan-alasan untuk memohon keringanan.
Sebagai contoh, Anda dapat memohon keringanan dengan alasan seperti usia atau tabiat terdakwa, krisis ekonomi berat yang bisa terjadi apabila menjalani pidana nyata karena lingkungan keluarga dan hubungan keluarga terdakwa, dan sebagainya.
Anda juga dapat mengupayakan cara untuk mengakhiri perkara melalui perdamaian pemulihan kerugian yang cepat dengan korban.
Apabila Anda berada dalam bahaya pemberatan hukuman atas pengulangan tindak pidana karena melakukan kejahatan selama masa hukuman percobaan, kami harap Anda segera berkonsultasi.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2025년 월평균 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnyaStudi kasus utama
Lihat lainnyaPengacara Perkara Perbuatan Cabul dengan Paksaan di Changwon, perkara berakhir dengan putusan pidana bersyarat
Membantu klien yang mengemudi dalam keadaan mabuk tanpa SIM hingga dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Pengacara Pidana Berhasil Membela Perkara hingga Berakhir dengan Hukuman Bersyarat
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0