
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat9,072
Halo, saya berusia 20-an yang sedang kuliah. Begini, beberapa hari lalu saya menghadapi penyidikan polisi atas tuduhan pencabulan paksa. Sebelum menjalani penyidikan, untuk sementara saya ingin tahu hal seperti tingkat penghukuman tindak pidana pencabulan paksa dan kriteria hukumannya.. Adakah yang bisa menjelaskan penghukuman tindak pidana pencabulan paksa? Saya benar-benar ingin menghindari pidana badan. Tolong bantu saya ㅠㅠㅠ
tindak pidana pencabulan paksa
penghukuman tindak pidana pencabulan paksa
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Kami memperkirakan Anda pasti sangat cemas karena akan menghadapi penyidikan aparat penyidik atas tindak pidana pencabulan paksa.
Dalam hal penghukuman tindak pidana pencabulan paksa, menurut Undang-Undang Pidana Pasal 298, pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 15 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
Namun, hukuman yang sebenarnya ditentukan dengan menggabungkan berbagai faktor seperti isi konkret perkara, tingkat kerugian, modus perbuatan, sikap pelaku, dan sebagainya.
Ketika meninjau kriteria hukuman tindak pidana pencabulan paksa umum, jika ada alasan peringanan, hukuman direkomendasikan sekitar 1 tahun, dan jika pencabulan bersifat terencana atau berulang, atau korban mengalami kerugian mental・fisik yang serius, hukuman dapat diperberat hingga sekitar 1 tahun 6 bulan sampai 3 tahun.
Faktor peringanan yang dapat menurunkan tingkat penghukuman tindak pidana pencabulan paksa meliputi jika penggunaan kekuatan fisik lemah, jika tingkat pencabulan ringan, kondisi keterbatasan mental, penyerahan diri, jika korban tidak menginginkan penghukuman, keterlibatan yang pasif atau ikut serta dalam perbuatan akibat paksaan・ancaman orang lain, penyesalan yang sungguh-sungguh, jika tidak ada riwayat hukuman pidana, pemulihan kerugian yang cukup, dan sebagainya.
Sebaliknya, Anda harus memperhatikan bahwa jika kerugian serius timbul pada korban, atau perbuatan bersifat terencana・berulang, atau disertai hubungan kekerabatan atau masuk kediaman, dan sebagainya berperan sebagai faktor pemberatan sehingga hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Jika Anda menjadi tersangka, penjelasan indikasi untuk membuktikan bahwa tidak ada kesengajaan mencabuli, penyiapan materi yang menunjukkan penyesalan mendalam dan tekad mencegah pengulangan (surat permohonan keringanan, kegiatan sosial, catatan konsultasi, dan sebagainya), serta perdamaian yang sebisa mungkin lancar dengan korban penting.
Karena sikap keterangan dan penyerahan materi sejak tahap penyidikan polisi memberikan pengaruh langsung terhadap penilaian Kejaksaan dan hasil persidangan di kemudian hari, diperlukan penanganan yang cermat.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Jo Sang-su
T. 070-5117-3709
Pengalaman sebagai wakil kepala jaksa cabang Suncheon Kejaksaan Distrik Gwangju · Pengacara spesialis kejahatan seksual/mengemudi dalam pengaruh alkohol/kekerasan di sekolah

Kim Cheol
T. 070-5117-3709
Jaksa kepala di Kejaksaan Distrik Busan Pengalaman sebagai jaksa kepala di Kejaksaan Distrik Gwangju

Nam Sang-kwan
T. 070-5221-0865
Pengalaman sebagai Jaksa Ketua [kejahatan ekonomi] di Kejaksaan Distrik Seoul Pusat · Pengacara spesialis hukum korporasi/kecelakaan lalu lintas akibat alkohol
Studi kasus utama
Lihat lainnyaPengacara Incheon mengupayakan perdamaian bagi klien dan memperoleh penangguhan penuntutan
Kasus klien yang diadukan atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan
Klien yang menghadapi Tindak pidana perbuatan cabul dengan paksaan terhindar dari Pidana penjara (dengan kerja paksa)
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0