
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat8,214
Halo, saya hendak melapor karena sepertinya saya mengalami pengancaman. Karena saya kurang paham syarat terpenuhinya secara tepat... saya ingin mencari tahu syaratnya dan melapor jika tampaknya sesuai. Saya ingin tahu syarat terpenuhinya tindak pidana pengancaman dan, apabila tersangka dihukum, bagaimana tingkat hukumannya. Mohon jawaban dari pengacara pidana. Terima kasih!~
Tindak pidana pengancaman
Jawaban
Terbit:
Penulis : Park Dong-il
Agar tindak pidana pengancaman terpenuhi, terdapat beberapa syarat penting.
Pertama, sebagai syarat perbuatan, harus ada tindakan memberitahukan suatu ancaman bahaya kepada pihak lawan.
Selain itu, diperlukan unsur kesengajaan, yaitu apakah pelaku bertindak dengan sengaja agar korban benar-benar merasa ketakutan.
Harus ada situasi ketika korban benar-benar merasa terancam dan cemas, dan isi ancaman dapat mencakup segala bahaya, seperti terhadap nyawa, tubuh, kebebasan, kehormatan, harta, kesucian, kredibilitas, dan pekerjaan.
Agar tindak pidana pengancaman terpenuhi, ancaman bahaya tidak harus disampaikan hanya kepada korban itu sendiri; meskipun ancaman bahaya disampaikan terhadap keluarga atau kerabat korban, atau pihak ketiga yang memiliki hubungan dekat, apabila korban benar-benar merasa ketakutan, hal itu dapat diakui sebagai tindak pidana pengancaman.
Nyatanya, putusan Mahkamah Agung Korea Selatan ([Putusan 15 Juli 2010, 2010Do1017]) juga menyatakan bahwa "pengancaman" dalam tindak pidana pengancaman berarti memberitahukan bahaya yang cukup untuk menimbulkan ketakutan pada seseorang, dan tidak hanya terhadap korban itu sendiri, pemberitahuan bahaya terhadap pihak ketiga pun dapat memenuhi tindak pidana pengancaman apabila dapat menimbulkan ketakutan pada korban.
Terakhir, mengenai tingkat hukuman, berdasarkan Pasal 283 KUHP Korea Selatan, untuk tindak pidana pengancaman umum, seseorang dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
Untuk hal-hal yang lebih rinci, sebaiknya dipastikan melalui konsultasi dengan pengacara pidana.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengacara pemegang sertifikasi konsultan hukum asing Singapura · Pengacara spesialis litigasi internasional/kekerasan di sekolah/pemeriksaan bukti
Studi kasus utama
Lihat lainnyaPengacara pidana Mokpo, membela hingga pidana denda ringan atas kasus melukai teman dengan cedera dua minggu akibat perselisihan
Berhasil memperoleh keputusan untuk tidak melakukan penuntutan atas dugaan pengancaman dan penghinaan dengan bantuan pengacara spesialis pidana Uijeongbu dari Daeryun
Mewakili Korban Penguntitan dan Pengancaman dalam Mengajukan Pengaduan hingga Pelaku Dinyatakan Bersalah, Bagaimana Perkaranya?
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0