
Tanya Jawab Hukum
Q
Dilihat6,174
Saya mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, dan saya ingin tahu apakah saya dapat memperoleh ganti rugi kecelakaan kerja. Kecelakaan itu terjadi saat menaiki bus antar-jemput yang disediakan tempat kerja; apakah kasus seperti ini juga dapat diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja?
Kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja
Jawaban
Terbit:
Penulis : Koh Byung-joon
Seperti situasi yang Anda sampaikan, meskipun kecelakaan terjadi saat berangkat kerja ketika menggunakan bus antar-jemput yang disediakan perusahaan, apabila persyaratan tertentu terpenuhi, hal itu diakui sebagai kecelakaan akibat kerja sehingga ganti rugi kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja dapat diperoleh.
Agar diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja, pada dasarnya diperlukan persyaratan berikut.
1) Menggunakan sarana transportasi yang disediakan pemberi kerja
Dalam hal menggunakan sarana transportasi yang berada di bawah kendali dan pengelolaan pemberi kerja, seperti bus antar-jemput yang disediakan perusahaan
2) Rute dan cara yang lazim
Dalam hal kecelakaan terjadi selama pekerja mengikuti rute dan cara berangkat kerja yang biasa digunakannya sehari-hari
Artinya, kasus kecelakaan saat berangkat kerja dengan menaiki bus antar-jemput memenuhi persyaratan di atas sehingga permohonan ganti rugi kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja dimungkinkan.
Selain itu, meskipun menggunakan kendaraan pribadi, apabila rute dan cara berangkat dan pulang kerjanya lazim, hal itu dapat diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja.
Hanya saja, sebagian jenis pekerjaan (seperti usaha angkutan penumpang responsif permintaan, taksi perorangan, dan usaha kurir cepat) memiliki rute berangkat dan pulang kerja yang tidak tetap sehingga penerapan kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja dibatasi.
Untuk ganti rugi kecelakaan kerja, mengamankan data pendukung, seperti waktu terjadinya kecelakaan, tempat, riwayat penggunaan sarana transportasi, keterangan saksi, dan CCTV, sangat penting.
Oleh karena itu, apabila kecelakaan terjadi saat menggunakan bus antar-jemput seperti sekarang, segera melaporkan kecelakaan kepada perusahaan dan Badan Kesejahteraan Pekerja Korea serta menyiapkan data terkait akan membantu memperoleh pengakuan kecelakaan kerja.
Apabila Anda mempertimbangkan kecelakaan kerja akibat kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja saat ini, sebaiknya cari cara penyelesaian dengan bantuan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang memberikan bantuan dalam perkara dengan pengalaman yang telah terhimpun.

Strategi litigasi berbasis AI·IT khas Daeryun
Lebih dari 240 anggota utama
Lebih dari 1,200 permintaan klien per bulan
* 2026년 1월 변호사협회 경유증표 발급 기준
Sesuai Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea
Setiap konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga dilaksanakan dengan sistem janji temu.
Konsultasi telepon
1800-7905
Diterima 24 jam, 365 hari


Konsultasi online
Menyediakan layanan hukum
bagi klien.

Konsultasi chat
Dapatkan konsultasi dengan mudah lewat chat.
Anggota terkait
Lihat lainnya
Koh Byung-joon
T. 070-5221-2805
Menangani banyak perkara korporasi·kejahatan kerah putih berskala besar · Pengacara spesialis korporasi/konstruksi/ketenagakerjaan/forensik digital

Kim Kwang-deok
T. 070-7510-2018
Menangani banyak litigasi hukum korporasi khusus·hak kekayaan intelektual · Pengacara spesialis konstruksi/kecelakaan serius/hak kekayaan intelektual
Bidang praktik terkait
Lihat lainnyaSemua bidang Sekilas pandang
1/0