Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

Pidana
Penganiayaan dengan pemberatan (khusus), perusakan barang dengan pemberatan (khusus)
Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Klien yang menghadapi risiko pidana penjara efektif memperoleh pidana bersyarat berkat bantuan pengacara
Klien yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) menyebabkan kecelakaan akibat tindakan emosional di jalan. Namun, berkat bantuan sejak tahap awal, klien terhindar dari pidana penjara efektif dan perkara diselesaikan dengan hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat).
Berkendara dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas
Mengemudi dalam keadaan mabuk
Penangguhan penjatuhan pidana
Kasus pembelaan terhadap hukuman karena tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk | Penangguhan penjatuhan pidana bagi warga negara asing yang tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk
Klien, seorang warga negara asing yang akan menjalani proses penyidikan setelah tertangkap mengemudi dalam keadaan mabuk, mengkhawatirkan penghukuman pidana dalam sistem hukum Korea Selatan yang belum dikenalnya dan meminta konsultasi hukum kepada pengacara pidana.
Imigrasi dan investasi luar negeri
Perpanjangan visa, permohonan pengampuan orang dewasa
Menang perkara (putusan yang menguntungkan)
Pengacara Spesialis Visa | Warga Negara AS Meminta Perpanjangan Visa dan Pengampuan Orang Dewasa demi Suami yang Sakit
Klien pengacara spesialis visa meminta perwakilan untuk mengurus perpanjangan visa dan permohonan pengampuan orang dewasa agar dapat tinggal lebih lama di Korea Selatan demi suaminya yang sakit. Pengacara visa membantu menangani perkara klien tersebut.
Pidana
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
Pidana denda
Kantor Hukum Chuncheon | Membantu Klien Warga Negara Asing Terkait Dugaan Penguntitan, Perkara Berakhir dengan Pidana Denda
Kantor Hukum Chuncheon membantu klien warga negara asing yang terlibat dalam dugaan penguntitan. Dengan bantuan pengacara Kantor Hukum Chuncheon, perkara klien berakhir dengan pidana denda.
Pidana
Pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan
Pidana denda
Pengacara Spesialis Perkara Penguntitan | Membantu Klien Diaspora Korea dan Menyelesaikan Perkara dengan Pidana Denda
Klien yang mendatangi pengacara spesialis perkara penguntitan merupakan diaspora Korea yang memerlukan pembelaan dalam menghadapi ancaman hukuman atas perkara dugaan penguntitan. Pengacara perkara penguntitan mulai memberikan bantuan hukum.
Pidana
Tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
Kasus bantuan pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) | Putusan pidana bersyarat bagi klien asing yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus)
Klien yang menemui pengacara tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (khusus) disangka melakukan tindak pidana tersebut dan menghadapi risiko pidana penjara efektif. Berkat bantuan pengacara, perkara dapat diselesaikan dengan hukuman yang disertai masa percobaan (pidana bersyarat).
Pidana
Penipuan
Keputusan untuk tidak melakukan penuntutan
Kasus Pengacara Penipuan Keuangan melalui Telepon atau Layanan Pesan di Mokpo | Klien yang Diduga Menjadi Kurir Memperoleh Keputusan untuk Tidak Melakukan Penuntutan
Klien yang mendatangi pengacara penipuan keuangan melalui telepon atau layanan pesan di Mokpo ingin memperoleh pembelaan terhadap penghukuman pidana atas dugaan penipuan tersebut sehingga menghubungi pengacara pidana di kantor Mokpo.
Keuangan
Pelanggaran Undang-Undang Khusus Pencegahan Penipuan Asuransi Korea Selatan
Hukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)
[Kasus pembelaan Pengacara Spesialis Asuransi Anyang] Dengan bantuan Pengacara Spesialis Asuransi Anyang, hasil perkara berupa hukuman dengan masa percobaan
Klien yang datang kepada Pengacara Spesialis Asuransi Anyang membutuhkan pembelaan atas gugatan penipuan asuransi, dan dengan bantuan Daeryun, hasil perkara berupa penjatuhan hukuman dengan masa percobaan.