Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-09-27

Kementerian Lingkungan Hidup mulai tanggal 1 bulan depan akan menerapkan sistem pengiriman informasi lokasi pengolahan limbah untuk mencegah tindakan ilegal seperti pembuangan dan penimbunan limbah secara sembarangan, sehingga penindakan terhadap pembuangan limbah secara ilegal diperkirakan akan diperketat.
Sistem pengiriman informasi lokasi pengolahan limbah adalah sistem untuk mencegah timbulnya limbah ilegal dengan mencegah pengisian palsu jumlah serah terima limbah oleh pengolah limbah tempat usaha serta pengumpulan dan pengangkutan yang menggunakan kendaraan tanpa izin. Sistem ini mulai diterapkan pada limbah konstruksi tahun lalu dan mulai bulan depan diperluas hingga limbah yang ditetapkan.
Selain itu, mulai tanggal 29 mendatang, untuk mendorong daur ulang limbah konstruksi, apabila terjadi pelanggaran Undang-Undang Limbah Konstruksi, denda administratif pengganti penghentian usaha yang semula maksimal 100 juta won Korea Selatan akan dikenakan dalam rentang 5% dari nilai penjualan (maksimal 200 juta won Korea Selatan).
Dengan demikian, apabila sanksi administratif penghentian usaha 1, 3, dan 6 bulan digantikan dengan denda administratif, sebelumnya dikenakan denda sebesar 20 juta won Korea Selatan, 50 juta won Korea Selatan, dan 100 juta won Korea Selatan, tetapi ke depan akan dikenakan denda administratif yang setara dengan 2%, 3%, dan 5% dari rata-rata penjualan tahunan selama 3 tahun terakhir.
Tempat pengolahan limbah tanpa izin yang ilegal dan pembuangan limbah secara ilegal masih marak, sehingga melalui penerapan sistem ini dan revisi rancangan undang-undang diharapkan dapat memberikan efek seperti pencegahan kerugian bagi pemilik tanah dan perputaran limbah yang normal.
Perusahaan yang menjalankan usaha pengolahan limbah tanpa izin membagi peran secara cermat. Pada tanggal 22 lalu di Changwon, terungkap pula sebuah perusahaan yang selama beberapa bulan menimbun 17.500 ton limbah gipsum secara sembarangan di lokasi pekerjaan pembangunan tempat perkemahan.
Para pelaku usaha yang mengolah limbah dengan biaya rendah melalui perusahaan-perusahaan semacam itu pun dapat dituntut. Apabila melakukan kontrak tanpa mengetahui bahwa perusahaan itu tidak berizin, kemungkinan besar akan menerima hukuman menurut hukum.
Pada bulan Juni lalu di Suwon, A yang menjalankan usaha pengolahan limbah tanpa izin dan B, direktur tetap perusahaan yang menandatangani kontrak penitipan limbah tempat usaha, pernah dituntut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Limbah.
A mengajukan biaya yang lebih murah daripada harga pasar yang wajar dan menandatangani kontrak, lalu membuang limbah tempat usaha seperti resin sintetis bekas secara ilegal di tanah para pelapor, sehingga dijatuhi hukuman penjara tanpa penangguhan.
B mendalilkan bahwa ia memperkenalkan untuk keperluan penitipan pengolahan limbah tanpa mengetahui fakta bahwa pihak tersebut adalah pelaku usaha tanpa izin. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi pemidanaan, B memperoleh putusan bebas.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menjelaskan, “Meskipun melakukan kontrak tanpa mengetahui bahwa perusahaan itu adalah perusahaan pengolahan limbah tanpa izin, tetap akan dihukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Pengelolaan Limbah,” dan “selain itu dapat pula menerima sanksi administratif seperti penghentian usaha atau pencabutan izin. Penting untuk memastikan apakah perusahaan tersebut normal saat melakukan kontrak.”
Ia melanjutkan, “Menurut Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat, pemilik usaha atau penanggung jawab manajemen dan sebagainya harus mengambil tindakan manajerial yang diperlukan untuk pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait keselamatan dan kesehatan, dan di dalamnya termasuk pula Undang-Undang Pengelolaan Limbah,” seraya menambahkan, “Karena bobot hukuman dan tanggung jawab hukum meningkat dengan diberlakukannya Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Berat, apabila secara tidak adil terlibat dalam suatu dugaan, disarankan untuk menanggapi dengan cepat.”
[Baca artikel selengkapnya] - Mengencangkan penindakan pembuangan limbah ilegal…"Bertransaksi dengan perusahaan tanpa izin tanpa mengetahuinya pun tetap dihukum"
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat