Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-09-27

Belakangan ini, kabar duka yang dipicu oleh laporan penganiayaan anak yang serampangan dan sebagainya terus terjadi. Menanggapi hal itu, ‘4 undang-undang perlindungan hak guru’ untuk melindungi bimbingan hidup dan kegiatan pendidikan yang sah oleh guru lolos dari Komite Pendidikan Majelis Nasional pada tanggal 15 lalu.
‘4 undang-undang perlindungan hak guru’ adalah sebutan kolektif untuk △Undang-Undang Khusus Peningkatan Kedudukan Guru dan Perlindungan Kegiatan Pendidikan (Undang-Undang Kedudukan Guru) △Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah △Undang-Undang Pendidikan Anak Usia Dini △rancangan revisi Undang-Undang Dasar Pendidikan, yang memuat hal-hal yang selama ini ditunjuk sebagai penyebab utama merosotnya hak guru, seperti laporan penganiayaan anak yang serampangan, keluhan jahat berulang dari sebagian orang tua, dan rincian tindakan terhadap siswa pelanggar kegiatan pendidikan.
Sebelumnya, terus muncul sorotan bahwa keluhan orang tua dibebankan sepenuhnya kepada guru yang bersangkutan, dan bahkan terhadap laporan fitnah yang berniat jahat pun dijatuhkan penetapan pembebasan jabatan secara sewenang-wenang dengan kewenangan kepala dinas pendidikan sambil menimbang berat-ringannya perkara, sehingga hak belajar siswa lain dan hak mengajar guru dilanggar. Dengan melengkapi hal ini, karena keputusan pembebasan jabatan diambil setelah badan musyawarah menelaah perkara, diharapkan dapat mencegah guru dirugikan secara tidak adil, dan hak belajar siswa yang stabil pun akan terjamin.
Selain itu, apabila kepala sekolah memperkecil atau menutupi perbuatan pelanggaran kegiatan pendidikan, ia akan dikenai tindakan disipliner, dan disiapkan pula dasar untuk menyelenggarakan usaha mutual guna melindungi guru dari gugatan terkait kegiatan pendidikan sehingga dapat dititipkan kepada Perkumpulan Mutual Keselamatan Sekolah dan sebagainya. Dengan demikian, situasi saat ini ketika bimbingan hidup yang memadai pun tak dapat dilakukan akibat pembatasan berlebihan dan laporan serampangan diharapkan akan jauh membaik.
Namun, masih muncul suara bahwa kriterianya kabur. Yaitu pendapat bahwa revisi segera Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Penghukuman Penganiayaan Anak diperlukan.
April lalu di sebuah SD di Seoul, A yang merupakan wali kelas 2 mengatakan kepada B, yang mengganggu teman-temannya dan berulang kali mengganggu pelajaran, "Karena begini, teman-teman jadi tidak menyukaimu," dan "ada orang tua yang meminta dibukanya komite kekerasan sekolah gara-gara B." Akibat kejadian ini, A untuk pertama kalinya dalam 40 tahun karier mengajarnya diberhentikan dari jabatan wali kelas, tetapi sebagai hasil dari menjelaskan bahwa itu bagian dari pembinaan yang sah, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan penetapan tidak menuntut.
Terkait hal ini, kuasa hukum A menyampaikan, "Di tengah berlangsungnya upaya revisi Undang-Undang Kesejahteraan Anak dan Undang-Undang Penghukuman Penganiayaan Anak, penilaian yuridis atas penganiayaan emosional menjadi kian penting," dan "begitu ditunjuk sebagai pelaku, seseorang akan mengalami kerugian sekunder seperti perburuan penyihir dan pembongkaran identitas, sehingga penting untuk membereskan hubungan fakta serta memahami secara akurat motif dan latar belakang perbuatan, lalu melakukan penanganan awal."
Masukan=Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)
[Baca artikel selengkapnya] - Meski 4 undang-undang perlindungan hak guru lolos, 'kriteria pembinaan yang sah kabur'
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat