Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2022-11-30
Koperasi perumahan regional adalah usaha properti dengan cara warga di dalam wilayah bersangkutan membentuk koperasi lalu memperoleh persetujuan rencana usaha untuk menyediakan rumah, dan koperasi menjalankan usaha seperti langsung membeli lahan dan menyiapkan biaya konstruksi.
Karena itu, apartemen dapat dibeli dengan harga yang lebih murah dibandingkan pembangunan atau penjualan apartemen pada umumnya yang melibatkan pengembang. Selain itu, keunggulannya adalah dapat menyediakan rumah sendiri dengan prosedur sederhana, seperti tidak perlu rekening pengajuan (cheongyak).
Usaha koperasi perumahan regional yang dipandang sebagai sarana menyediakan rumah sendiri memiliki hal yang harus diwaspadai saat berpartisipasi dalam usaha. Sebab kasus mengalami kerugian penipuan setelah bergabung sebagai anggota koperasi perumahan regional karena tergiur iklan berlebihan sangat sering terjadi. Belum lama ini pun diberitakan kabar bahwa di Cheongju terungkap penggelapan dan penipuan bernilai sekitar 29 miliar won terkait koperasi perumahan regional sehingga para anggota koperasi mengalami kerugian harta yang sangat besar.
Pada usaha koperasi perumahan regional, tidak sedikit kasus di mana usaha jalan di tempat selama bertahun-tahun karena mengalami kesulitan pembelian akibat penahanan lahan (albaki) oleh pemilik lahan, dan banyak terjadi kerugian penipuan koperasi perumahan regional, seperti koperasi tidak menangani pekerjaan dengan semestinya atau menjalankan usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial sejak awal.
Para anggota koperasi perumahan regional, apabila terdapat cacat pada kontrak keanggotaan koperasi itu sendiri, dapat menuntut penarikan diri dan pengembalian uang setoran sambil mendalilkan kebatalan atau pembatalan kontrak. Secara konkret, dapat dikemukakan sebagai alasan antara lain pelanggaran kewajiban pencantuman dan penjelasan menurut Undang-Undang Regulasi Ketentuan Baku, perbuatan hukum yang bertentangan dengan tatanan sosial, perbuatan hukum yang tidak adil, serta perbuatan melawan hukum akibat penipuan atau paksaan atau wanprestasi.
Tindak pidana penipuan tidak akan terpenuhi hanya karena alasan usaha tertunda, tetapi apabila merekrut anggota koperasi dengan memanfaatkan fakta palsu yang nyata atau membujuk agar membayar iuran dengan membesar-besarkan fakta, dapat dijatuhi hukuman menurut hukum sebagai tindak pidana penipuan.
Pengacara Firma Hukum Daeryun Kim Yong-tae menyarankan, “Meskipun undang-undang telah direvisi untuk mencegah kerugian akibat penipuan koperasi perumahan regional, karena pada dasarnya sistem ini sulit untuk penarikan diri dan pengembalian dana, harus berhati-hati atas keanggotaan itu sendiri”, dan “apabila menjadi korban penipuan, harus mencari bantuan hukum pengacara spesialis pidana dan properti untuk mengamankan bukti terkait sesuai perkara yang tepat bagi kepentingan pihak yang bersangkutan serta menyusun strategi yang menguntungkan dan menjalankan gugatan pengembalian”.
Baca teks utama artikel-http://www.lawissue.co.kr/view.php?ud=2022113010351954996cf2d78c68_12
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat