Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2023-11-10

Aktor Lee Sun-kyun (48) yang menerima dugaan penggunaan narkotika diketahui pada tanggal 5 telah memberikan keterangan pada penyidikan polisi dengan maksud bahwa “ia menggunakannya tanpa tahu bahwa itu narkoba”.
Menurut Divisi Penyidikan Kejahatan Narkotika Badan Kepolisian Incheon dan lainnya, Lee dikabarkan mengatakan dalam penyidikan pemanggilan, “Kepala ruang tempat hiburan A menipu saya dan memberi saya sesuatu.” Ia praktis mengakui penggunaan narkoba itu sendiri, tetapi membantah adanya kesengajaan. Sehari sebelumnya, setelah menjalani penyidikan selama 3 jam dan keluar, Lee menemui para wartawan dan mengatakan, “Saya telah menyampaikan semuanya dengan sungguh-sungguh dan sesuai fakta atas berbagai pertanyaan.”
Seiring Lee membantah kesengajaan penggunaan narkotika, di kalangan hukum muncul suara bahwa penyidikan kali ini pun mungkin akan berjalan seperti penyidikan narkoba selebritas lain sebelumnya. Sebagian besar tokoh dunia hiburan, ketika menjalani penyidikan narkoba, mengatakan “tidak tahu”, dan terhindar dari hukuman berat.
Pada tahun 2011, G-Dragon (nama asli Kwon Ji-yong, 35) dari grup K-pop BIGBANG mengakui fakta menghirup ganja, tetapi memperoleh penetapan penangguhan penuntutan. Saat itu Kwon mengatakan, “Saya mengira benda yang diberikan orang tak dikenal untuk dicoba sekali itu sebagai rokok, lalu menghirupnya satu kali.” Kwon baru-baru ini pun diproses hukum oleh polisi atas dugaan penggunaan narkoba, tetapi membantah dengan menyatakan “tidak ada fakta penggunaan narkoba.” Ia juga mengatakan, “Demi kelancaran penyidikan yang cepat dan adil, saya akan hadir secara sukarela ke kepolisian pada tanggal 6.”
Yoo Ah-in (nama asli Uhm Hong-sik, 37) yang bulan lalu didakwa atas dugaan penggunaan narkoba mengatakan, “Penggunaan zolpidem bertujuan pengobatan untuk gangguan tidur.” Maksudnya, ia mengonsumsi narkotika tetapi untuk keperluan medis dan tidak menggunakannya secara sengaja. Kejaksaan Korea Selatan mengajukan surat perintah penahanan terhadap Uhm sebanyak dua kali, tetapi ditolak. Aktor Ha Jung-woo (nama asli Kim Sung-hoon, 45) juga membantah pada tahun 2020 saat mencuat kontroversi penggunaan propofol dengan menyatakan bahwa “anestesi tidur dilakukan atas pertimbangan direktur rumah sakit.” Kim dijatuhi pidana denda sebesar 30 juta won Korea Selatan oleh pengadilan.
Pada umumnya, pelaku penggunaan narkotika diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan. Besaran hukuman ditentukan dengan mempertimbangkan kesengajaan, jumlah penggunaan, dan sebagainya. Na Chang-su, pengacara Firma Hukum Daeryun yang merupakan mantan jaksa kepala, mengatakan, “Untuk dugaan ganja yang diterapkan pada Lee Sun-kyun, bergantung pada keadaan seperti kesengajaan, frekuensi, dan jangka waktu, ada pula kemungkinan keluarnya penetapan penangguhan penuntutan,” dan “untuk dugaan psikotropika ada kemungkinan keluar pidana denda.”
[Baca Artikel Selengkapnya] - 이선균도 “마약인줄 몰랐다”… 연예인들은 왜?
Sebelumnya
[Ganti Rugi] Putusan ganti rugi terhadap direktur perusahaan event yang tidak menghapus video masa kerja meski diminta karyawan yang sudah resign
Berikutnya
[Inklusivitas Gender] Kekosongan legislasi tindak pidana perbuatan cabul dengan memasuki rumah… Perempuan korban yang sedang berperkara: 'menakutkan'
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat