Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-04-25
Firma Hukum Daeryun "Mewujudkan sanksi tegas bagi pelaku dan perlindungan prioritas utama korban"
Seiring rancangan revisi Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah (Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah) berlaku sejak 1 Maret lalu, siswa korban yang berada dalam situasi tidak adil terselamatkan.
Bila dirangkum dari peliputan
Pada hari kejadian, A yang wajah dan bagian lainnya dianiaya tanpa pandang bulu oleh B, meski dianiaya secara sepihak, dirujuk ke Komite Pembahasan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah atas laporan pihak B dengan alasan mengangkat tangan untuk membela diri.
A yang secara tidak adil didudukkan sebagai pelaku kekerasan di sekolah akibat perkara ini mengeluhkan kerugian yang sangat parah, tidak hanya kerugian fisik yang memerlukan pengobatan lebih dari 3 minggu, tetapi juga kerugian mental hingga tidak dapat masuk sekolah.
Karena itu, kuasa hukum A membuktikan bahwa itu perbuatan pembelaan atas kekerasan dan bahwa B tidak mengalami kerugian.
Akhirnya, B dikenai larangan kontak, ancaman, dan tindakan pembalasan terhadap siswa korban serta sanksi pergantian kelas, dan dilimpahkan ke kejaksaan atas dugaan luka.
A terbebas dari tuduhan yang tidak adil dan memperoleh tindakan perlindungan sebagai korban kekerasan di sekolah.
Seorang pihak Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun selaku kuasa hukum A berkata, "Berkat mendampingi di hakpokwi dan menekankan bagian ketidakadilan yang dialami korban, ia dapat menjalani pengobatan dan perawatan untuk pengobatan," dan "terutama, seiring rancangan revisi Undang-Undang Pencegahan Kekerasan di Sekolah berlaku bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran Maret lalu, sanksi tegas bagi pelaku dan perlindungan prioritas utama korban menjadi mungkin."
Menurut undang-undang yang direvisi, bila pelaku kekerasan di sekolah dikenai sanksi penangguhan kehadiran (nomor 6), pergantian kelas (nomor 7), atau pindah sekolah (nomor 3), catatan di catatan kehidupan sekolah disimpan selama 4 tahun, bertambah dari 2 tahun yang lama.
Untuk sanksi nomor 6 dan 7, klausul tambahan yang memungkinkan penghapusan melalui pembahasan menjelang kelulusan tetap dipertahankan. Namun, meski menghapus catatan kekerasan di sekolah melalui pembahasan menjelang kelulusan, standar penghapusan diatur ketat, antara lain harus ada permintaan maaf tulus dari pelaku.
Pihak Daeryun menjelaskan, "Pelaku yang dikenai tindakan hakpokwi yang tegas, meski mengulang ujian masuk kuliah dua atau tiga tahun setelah lulus SMA, harus menempuh penerimaan kuliah dengan rapor yang mencantumkan sanksi hakpokwi. Artinya, hal itu dapat memengaruhi tidak hanya penerimaan kuliah, tetapi juga pencarian kerja."
Ia menambahkan, "Seiring arus paham penghukuman keras terhadap kekerasan di sekolah meluas, pemberian surat pengampunan kepada pelaku kekerasan di sekolah dengan dalih masa depannya masih panjang kini berarti telah hilang."
[Baca artikel selengkapnya] - Berkat berlakunya rancangan revisi UU Pencegahan Kekerasan di Sekolah, siswa korban yang didudukkan sebagai pelaku terbebas dari ketidakadilan (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat