Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

[Seoul Economic Daily] Menurut pendapat para pakar, dalam perkara pidana, karena seseorang dapat berada dalam situasi yang merugikan tanpa bantuan pengacara pada tahap awal perkara, penting menanggapi sejak awal melalui analisis yuridis yang akurat dengan menerima bantuan pengacara spesialis pidana sedapat mungkin.
Menurut Firma Hukum Daeryun yang tergolong firma hukum besar, dalam perkara pidana, penting menemukan titik pertentangan pada argumen-argumen yang bertikai secara tajam melalui analisis keterangan yang profesional oleh pengacara spesialis pidana.
Berikut ini kasus ketika Daeryun menangani pembelaan terdakwa. Ada terdakwa dan korban yang tinggal serumah menjelang pernikahan. Korban yang mabuk melihat sikat gigi di kamar mandi lalu mencurigai hubungan gelap terdakwa sehingga terjadi pertengkaran. Setelah itu, korban meninggal saat menjalani pengobatan akibat perdarahan subdural, sehingga terdakwa didakwa atas sangkaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi dijatuhi putusan bebas.
Kala itu, pengacara penanggung jawab menguraikan perkara dengan berpijak pada asas peradilan berbasis bukti yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ia khususnya menyoroti pola luka. Atas pendapat pihak Kejaksaan Korea Selatan bahwa terdakwa melukai korban hingga menyebabkan kematian, ia menekankan keterangan terdakwa bahwa korban terjatuh di lantai ruang tamu. Ia juga mendalilkan fakta bahwa korban dalam keadaan mabuk dan bahwa lantai menjadi licin akibat botol soju yang dilemparkan ke terdakwa serta makanan dari meja yang terbalik.
Selain itu, tubuh korban yang mengidap penyakit hati akibat alkohol dalam kondisi mudah memar bahkan oleh gaya luar yang kecil. Ia mengemukakan sebagai dasar surat hasil autopsi yang menyatakan sama sekali tidak ada trauma pada bagian tubuh seperti kepala dan leher, kecuali bagian belakang kepala korban, serta fakta tidak adanya bekas upaya menangkis penganiayaan.
Terlebih, ia menuntun jalannya persidangan dengan fakta bahwa setelah korban roboh dan tersangka melapor ke 119, terdakwa berulang kali memastikan keberangkatan 119 dan mengambil tindakan pertolongan; kesaksian petugas ambulans yang pertama tiba bahwa tidak ada bekas adu fisik; fakta bahwa noda darah yang ditemukan di lokasi kejadian adalah noda darah terdakwa; serta fakta bahwa korban sempat bertelepon dalam rentang 2 menit sesaat sebelum dan sesudah cedera.
Menanggapi hal itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa dengan menyatakan, “Dalam peradilan pidana, pengakuan atas fakta kejahatan harus berdasarkan bukti yang ketat yang memiliki daya pembuktian sehingga menimbulkan keyakinan sampai pada taraf tidak ada celah untuk keraguan yang wajar. Bukti-bukti yang diajukan jaksa saja tidak cukup untuk mengakui fakta dakwaan, dan tidak ada bukti lain untuk mengakuinya.”
Kala itu, pengacara spesialis pidana Firma Hukum Daeryun mengatakan, “Perkara pidana umumnya merupakan situasi ketika pertentangan antarpihak sangat tajam atau diperlukan pembuktian karena sangkaan yang tidak adil, sehingga penting menjalankan perkara dengan menunjuk pengacara spesialis pidana sejak tahap awal,” dan, “Yang terpenting, perkara harus dianalisis secara cermat untuk mengumpulkan bukti dan membangun struktur logika yang dapat membantah fakta dakwaan guna menuntun jalannya persidangan.”
Sementara itu, Firma Hukum Daeryun yang menghadapi pembukaan baru kantor Seoul pada tanggal 25 mendatang saat ini memiliki pengacara spesialis pidana, pengacara spesialis perdata, pengacara spesialis perceraian, dan pengacara spesialis urusan keluarga.
/Wartawan Kim Dong-ho dongho@sedaily.com
Baca naskah asli artikel - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=011&aid=0003654314
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat