Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Belakangan, seiring generasi baby boom memasuki masyarakat menua, ‘perceraian senja’ dan ‘pernikahan kembali senja’ melonjak. Dengan demikian, seiring terjadinya perubahan status waris melalui perceraian dan pernikahan kembali, masalah terkait warisan pun cenderung menjadi elemen konflik baru.
Khususnya untuk pernikahan kembali senja, umumnya banyak yang menikah kembali dalam keadaan memiliki anak, dan ini adalah situasi yang dapat timbul pula ketika kedua pihak yang menikah kembali sama-sama memiliki anak atau ketika lahir anak baru di antara para pihak yang menikah kembali.
Ini kasus Firma Hukum Daeryun. #Ayah klien menikah kembali tanpa memberi tahu klien yang saat itu tinggal di luar negeri, lalu menghibahkan harta kepada pasangannya dan meninggal dunia. Namun pasangan itu secara sengaja tidak memberi tahu klien dan berupaya mewarisi seorang diri. Klien yang belakangan mengetahui fakta tersebut akhirnya terseret ke dalam sengketa harta.
Maka di Daeryun, untuk memahami skala harta yang dihibahkan, dilakukan penelusuran fakta atas riwayat pelaporan pajak hibah dan riwayat transaksi keuangan, pemastian sebab pendaftaran real estat, dan sebagainya, lalu menghitung harta dasar bagian mutlak waris (yuryubun). Selain itu, berdasarkan bukti yang diperoleh melalui penelaahan yang objektif dan memadai, meyakinkan majelis hakim sehingga memenangkan gugatan tuntutan pengembalian bagian mutlak waris.
Pengacara spesialis urusan keluarga Firma Hukum Daeryun yang saat itu menangani gugatan menasihati agar bersiap secara menyeluruh dengan bantuan pengacara spesialis urusan keluarga, sambil berkata, “Untuk mengamankan bagian mutlak waris, memahami harta dasar pewaris dan sebagainya adalah proses yang sulit disiapkan seorang individu sendirian.” Khususnya, ia menasihati, “Daluwarsa hak tuntutan pengembalian bagian mutlak waris adalah 1 tahun sejak hari mengetahui dimulainya pewarisan dan adanya hibah, serta dalam 10 tahun sejak hari dimulainya pewarisan, sehingga sangat singkat; maka mencari solusi dalam waktu sesegera mungkin adalah yang terpenting.”
Ia menambahkan, “Seiring meningkatnya masalah warisan yang timbul akibat perceraian senja belakangan ini, Firma Hukum Daeryun membentuk tim khusus waris yang dipimpin pengacara spesialis urusan keluarga dan tim khusus perceraian yang dipimpin pengacara spesialis perceraian, sehingga membangun sistem kolaborasi untuk mencegah dan menanggapi masalah warisan yang timbul akibat perceraian senja.”
Firma Hukum Daeryun saat ini, berdasarkan pengalaman praktik yang terhimpun dari menjalankan gugatan di cabang-cabang seluruh negeri seperti Seoul, Busan, Daegu, Incheon, Gwangju, Daejeon, Ulsan, Suwon, Changwon, Cheongju, Jeonju, Uijeongbu, Chuncheon, Jinju, dan Jeju, mendukung bantuan hukum profesional terkait sengketa warisan yang rumit.
Dailian, Wartawan Kim Yun-seong (kimys@dailian.co.kr)
Baca artikel asli - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=103&oid=119&aid=0002368588#
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat