Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

Majelis Hakim Tunggal Pidana 1 Pengadilan Distrik Changwon Cabang Jinju pada 17 Oktober lalu menjatuhkan putusan tidak bersalah atas dugaan pemerasan·percobaan pemerasan terhadap A (50), wartawan surat kabar lokal, yang didakwa atas dugaan percobaan pemerasan·pemerasan dan lainnya.
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan mendakwa terdakwa A atas dugaan percobaan pemerasan·pemerasan dengan dalih bahwa, sembari bekerja sebagai wartawan surat kabar lokal, ia memuat artikel yang mencela perusahaan setempat lalu memeras agar mereka memesan iklan sehingga menerima penyerahan harta dengan dalih biaya iklan.
Saksi yang hadir di persidangan dari pihak jaksa, mengenai perkara percobaan pemerasan, diketahui memberi keterangan, "Saya tidak pernah mendengar dari korban bahwa terdakwa melakukan ancaman atau pemerasan." Para saksi yang merupakan korban pemerasan pun bersaksi dengan maksud bahwa tidak ada fakta ancaman, "Tidak ada ancaman, dan juga tidak ada perkataan akan memuat artikel celaan."
Saat itu, Advokat spesialis pidana Sim Jae-guk (Firma Hukum Daeryun) yang ditunjuk sebagai penasihat hukum pihak terdakwa berargumen melalui pembelaan, "Agar ancaman untuk terpenuhinya tindak pidana pemerasan diakui, diperlukan pemberitahuan malapetaka yang cukup membuat takut hingga membatasi kebebasan pengambilan keputusan seseorang atau menghalangi kebebasan pelaksanaan keputusannya," dan "Perbuatan memberitakan perbuatan melawan hukum perusahaan yang dijalankan korban pemerasan dan meminta pemasangan iklan, dengan sendirinya saja, tidak boleh diakui sebagai perbuatan pemerasan."
Ia juga mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa, mengenai dugaan terdakwa, hanya dengan fakta memberitakan artikel kritis dan tajuk serta meminta pemasangan iklan, tidak dapat dipandang telah mengancam lawan sebagai sarana tindak pidana pemerasan.
Selain itu, mengenai dugaan percobaan pemerasan pun ia berargumen, "Memperoleh pesanan iklan juga merupakan salah satu pekerjaan terdakwa yang merupakan wartawan surat kabar lokal," dan "Mengungkap perbuatan melawan hukum perusahaan dan menuliskan bagian-bagian tidak wajar kantor kabupaten menjadi artikel adalah hal yang sepatutnya bagi terdakwa yang berprofesi sebagai wartawan surat kabar."
Atas hal ini, majelis hakim menjatuhkan putusan tidak bersalah berdasarkan kalimat kedua Pasal 325 Undang-Undang Acara Pidana karena fakta yang didakwakan tidak terbukti sebagai kejahatan.
Wartawan Tim Berita Daring onnews@dt.co.kr
Baca artikel asli - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=029&aid=0002574043
Sebelumnya
Firma Hukum Daeryun: 'Konflik Warisan dan Hak Waris Mutlak Meningkat akibat Menikah Lagi di Usia Senja, Perlu Bantuan Pengacara Spesialis Keluarga'
Berikutnya
Pengacara spesialis pidana berhasil memperoleh putusan bebas di banding untuk terdakwa pelanggaran UU Agen Properti Bersertifikat
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat