Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2021-07-30

[Seoul Economy] A (72) yang diajukan ke persidangan pada September lalu atas sangkaan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat, dijatuhi putusan tidak bersalah di tingkat banding.
Saat itu tingkat pertama menilai bersalah sehingga menjatuhkan pidana denda, tetapi Bagian Pidana 1 Pengadilan Negeri Changwon menilai tidak ada pembuktian atas fakta kejahatan sehingga membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan putusan tidak bersalah.
Menurut Peraturan Pelaksana Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat yang berlaku (Pasal 20), agen properti bersertifikat menerima imbalan atas perantaraan jual beli masing-masing dari kedua pihak yang meminta perantaraan, tetapi tidak boleh menerima imbalan melebihi 9/1000 dari salah satu pihak.
A yang diadukan atas sangkaan menerima imbalan perantaraan jual beli melebihi imbalan yang ditetapkan hukum saat mengikat transaksi real estat senilai 31 juta won, membantah sangkaan dan menyatakan tidak bersalah, tetapi tidak diterima sehingga pada Februari lalu dijatuhi pidana denda 4 juta won dan pembebanan 80% biaya perkara.
Maka dengan banding A, tingkat kedua digelar, dan majelis tingkat banding memenangkan A. Pengacara ahli pidana Firma Hukum Daeryun yang menangani pembelaan tingkat banding A saat itu mengatakan, “Kami menyiapkan bukti dan pembelaan dengan menyoroti bahwa keterangan pengadu mengenai dengan cara apa dan kepada siapa terdakwa menerima uang berubah-ubah tanpa konsistensi,” dan “Menurut Pasal 307 ayat 2 Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pengakuan fakta kejahatan sepatutnya harus mencapai pembuktian sampai tingkat tanpa keraguan yang masuk akal, sehingga kami menanggapi perkara dengan sasaran tidak bersalah.”
Ia melanjutkan, “Yang menentukan adalah kami dapat menemukan bukti tak terbantahkan seperti fakta bahwa uang yang disetorkan terdakwa ke rekeningnya sendiri pada hari kejadian adalah dana yang diterima kembali dari debitur di masa lalu, serta fakta bahwa tempat, waktu, dan jumlah saat para pengadu mengaku menyerahkan biaya perantaraan sangat berbeda.”
Sementara itu, A tengah menjalankan pengaduan tindak pidana pengaduan palsu (fitnah) dan tindak pidana kesaksian palsu terhadap pengadu tingkat pertama. Menurut pihak kuasa hukum pengaduan Firma Hukum Daeryun (Pengacara Perwakilan Shim Jae-guk), “Pengadu dapat melepaskan diri dari sangkaan di tingkat kedua, tetapi mengeluhkan penderitaan mental·finansial seperti tidak dapat berfokus pada pekerjaan utama selama waktu cukup lama menghadapi persidangan,” dan “Sesuai kehendak pengadu yang menghendaki penghukuman berat terhadap para teradu, kami akan menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan pengaduan palsu dan kesaksian palsu para teradu.”
/Reporter Kim Dong-ho dongho@sedaily.com
Lihat teks berita - https://news.naver.com/main/read.nhn?mode=LSD&mid=sec&sid1=101&oid=011&aid=0003666123
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat