Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-08-19
![[칼럼] 안락한 죽음의 방향](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20240819050007008.jpg&w=3840&q=100)
Saya menerima pertanyaan dari seorang pengacara Hong Kong tentang bagaimana sistem ‘arahan medis di muka’ (Medical Directive) di Korea. Katanya ia tengah meneliti pelembagaan sistem arahan medis di muka Hong Kong. Ini adalah menyusun terlebih dahulu keputusan terkait untuk berjaga-jaga saat pasien tidak dapat mengambil keputusan medis, dan mencakup pula kehendak penghentian pengobatan penopang hidup. Artinya ini merupakan sistem terkait penghentian pengobatan penopang hidup, semacam eutanasia.
Eutanasia secara garis besar dibedakan menjadi empat jenis. Pada satu poros ada aktif dan pasif, pada poros lain ada orang lain dan diri sendiri. Yakni, orang lain secara aktif, diri sendiri secara aktif, orang lain secara pasif, dan diri sendiri secara pasif memilih kematian.
Di negara kita, ‘Undang-Undang Penentuan Pengobatan Penopang Hidup’ pertama kali diberlakukan pada tahun 2017 sehingga tersedia sistem hukum terkait penghentian pengobatan penopang hidup, tetapi hanya diperbolehkan terbatas pada ‘eutanasia pasif oleh orang lain’ dan cakupannya sangat terbatas.
Menurut Undang-Undang Penentuan Pengobatan Penopang Hidup, hanya untuk pasien yang berada dalam proses menjelang ajal, yakni secara medis tidak memiliki kemungkinan pulih dan berada dalam keadaan hampir meninggal, diperbolehkan menghentikan tindakan seperti resusitasi jantung paru, ventilator, dan hemodialisis yang hanya memperpanjang masa menjelang ajal secara sia-sia. Meski demikian, pasien harus mendaftarkan Surat Kehendak Pengobatan Penopang Hidup di Muka (yakni serupa dengan surat arahan medis di muka tersebut) ke lembaga yang berwenang lebih dahulu, atau keluarga pasien harus menyusun Rencana Pengobatan Penopang Hidup melalui prosedur yang ketat. Memenuhi semua persyaratan semacam ini rumit sekaligus banyak ranah yang kabur untuk menilai apakah persyaratan terpenuhi. Misalnya, di dunia nyata dapat menjadi pokok sengketa apakah seorang pasien berada dalam proses menjelang ajal atau sekadar ‘pasien stadium akhir’.
Namun, dalam survei terhadap 1.000 orang yang dilakukan Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul pada tahun 2022, disebut 76,3% rakyat menyetujui ‘eutanasia’. Alasan konkret persetujuan adalah ‘kesia-siaan hidup yang tersisa’ 30,8%, ‘hak atas kematian yang bermartabat’ 26,0%, ‘pengurangan penderitaan’ 20,6%, ‘penderitaan dan beban keluarga’ 14,8%, ‘beban sosial akibat biaya medis dan perawatan’ 4,6%. Selain itu, dalam jajak pendapat terhadap 1.000 orang yang dilakukan Seoul Shinmun dan Korea Society Opinion Institute pada tahun 2023, 81% menjawab menyetujui penerapan ‘kematian dengan bantuan dokter’, dan yang menolak hanya 6,7%. Alasan persetujuan adalah ‘jaminan hak menentukan nasib sendiri’ 29,0%, ‘pengurangan penderitaan akibat penyakit’ 27,7%, ‘ajal yang nyaman’ 23,1%, ‘pengurangan beban mental·ekonomi keluarga’ 18,0%, ‘pengurangan beban sosial’ 2,1%.
Menurut survei semacam ini, opini publik saat ini positif terhadap eutanasia. Tentu saja, tergantung sampel dan tingkat keandalan survei, opini publik yang sebenarnya bisa berbeda dari ini, dan opini publik semacam ini bisa jadi merupakan hasil dari tidak dipikirkannya secara mendalam ‘hak menentukan nasib sendiri atas kematian’ yang merupakan esensi pembahasan eutanasia, mengingat alasan persetujuan dalam survei Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul lebih tinggi pada ‘kesia-siaan hidup yang tersisa’ daripada hak menentukan nasib sendiri. Meskipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa saat ini masyarakat kita meningkat minatnya terhadap keputusan atas kematian yang nyaman.
Nyatanya, sejak sistem penentuan pengobatan penopang hidup diterapkan pada 2018 hingga Mei 2022, sudah total 924.271 Surat Kehendak Pengobatan Penopang Hidup di Muka terdaftar, sehingga terlihat bahwa kesadaran dan pengenalan rakyat terhadap sistem penentuan pengobatan penopang hidup semakin meningkat.
Pada akhirnya, masyarakat kita bergerak ke arah memperluas cakupan pembolehan eutanasia, dan secara ultimat akan menjadi demikian. Hanya saja itu soal batas dan waktu. Pada Juli lalu ‘RUU Kematian Bermartabat dengan Bantuan’ (rancangan) diajukan. Ini adalah undang-undang yang memuat isi bahwa pasien stadium akhir dapat memilih sendiri waktu kematiannya. Ini merupakan upaya memperluas hak pilih pasien atas kematian dibanding sistem penghentian pengobatan penopang hidup yang ada.
Tentu saja, baik pasif maupun aktif, pelembagaan eutanasia atau kematian bermartabat masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus dipecahkan. Ada berbagai masalah yang tersisa, seperti bisa jadi bukan kehendak yang sebenarnya, kemungkinan memilih eutanasia karena tekanan ekonomi·psikologis akibat kekurangan biaya medis atau perasaan sungkan pada keluarga, serta kemungkinan penyalahgunaan sistem. Kini pembahasan boleh tidaknya eutanasia adalah proses memecahkan masalah-masalah itu.
Tak seorang pun lahir atas pilihannya sendiri. Namun, di masyarakat ini yang menghormati hak untuk menjalani hidup masing-masing secara mandiri, bukankah pilihan atas penuntasan hidup seseorang pun harus dihormati. Saya mengambil waktu untuk memikirkan apa gerangan ‘penghormatan’ itu.
[Baca artikel selengkapnya] - [Kolom] Arah kematian yang nyaman (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat