Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-10-17

Kasus di mana seseorang menyembunyikan fakta bahwa dirinya mengidap penyakit menular seksual lalu menularkannya kepada pihak lawan semakin meningkat. Belakangan, seorang pemain aktif liga sepak bola profesional dalam negeri bahkan diserahkan ke kejaksaan karena menularkan penyakit menular seksual kepada seorang perempuan. Demikianlah, jika seseorang menyadari penyakit lalu berhubungan seksual sehingga menularkannya kepada pihak lawan, ia dapat dikenai penghukuman secara hukum.
Dalam perkara penularan penyakit menular seksual, penerapan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka atau kelalaian yang mengakibatkan luka dimungkinkan. Pada umumnya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka mudah dianggap sebagai melukai fisik orang lain dengan kekerasan, tetapi jika seseorang secara sengaja menimbulkan penderitaan fisik dan mental kepada pihak lawan, tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka pun dapat diterapkan.
Jika melihat preseden Mahkamah Agung Korea Selatan, luka adalah merusak keutuhan tubuh korban atau menimbulkan gangguan pada fungsi fisiologis, dan tidak harus disertai luka luar. Oleh karena itu, jika seseorang menyembunyikan fakta terinfeksi penyakit menular seksual lalu menularkan penyakit tersebut, ia dapat diadukan oleh pihak lawan.
Di sini titik krusialnya adalah ‘kesengajaan’. Jika seseorang mengetahui dirinya terinfeksi penyakit menular seksual namun tetap berhubungan seksual, ia dikenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, dan jika menularkannya tanpa menyadarinya, ia disangka tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka. Kedua tindak pidana ini, jika sangkaannya diakui, dijatuhi penghukuman berat. Dalam Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan disebutkan bahwa orang yang melukai tubuh orang lain dijatuhi pidana penjara maksimal 7 tahun, pencabutan kualifikasi maksimal 10 tahun, atau pidana denda maksimal 10 juta won. Pasal 266 undang-undang yang sama mengatur bahwa orang yang karena kelalaian mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dijatuhi pidana denda maksimal 5 juta won, kurungan, atau denda ringan.
Namun, dalam perkara penularan penyakit menular seksual, pembuktian sulit sehingga nyatanya jarang berujung pada penghukuman. Sebab, membuktikan bahwa seseorang tertular akibat pihak lawan bukanlah hal mudah. Baru dapat diakui sebagai bukti apabila dapat dibuktikan kesengajaan bahwa pelaku menyadari fakta terinfeksi serta hubungan sebab akibat bahwa penularan terjadi akibat hubungan seksual dengan pihak lawan.
Sebagai contoh, ada pula perkara di mana seorang pria menyembunyikan fakta terinfeksi herpes tipe 2 sehingga pihak lawan yang merupakan pasangannya mengalami kerugian. Akibat pria itu terus berhubungan seksual tanpa memberitahukan fakta terinfeksi virus yang menular melalui kontak seksual, korban mengalami kerugian permanen yang memerlukan pengelolaan seumur hidup. Dalam hal ini, korban yang menerima bantuan pembela membuktikan fakta kerugian melalui bukti yang sahih seperti riwayat percakapan dan rekam medis. Selain itu, di luar penghukuman pidana, ia menjalankan gugatan ganti rugi perdata atas kerugian sekaligus sehingga memperoleh pula kompensasi finansial.
Sebaliknya, ada pula kasus di mana seseorang disangka secara tidak adil. Kerap terjadi situasi seseorang diadukan oleh pihak lawan lalu disudutkan sebagai pelaku, dan meskipun ia tertular oleh orang lain, jika pihak lawan mengklaim mengalami kerugian, ia mau tak mau diadukan tanpa daya. Dalam kasus semacam ini, sejak awal perkara perlu menerima bantuan pakar dan segera membebaskan diri dari sangkaan.
[Baca artikel lengkap] - Berhubungan seksual sambil menyembunyikan fakta terinfeksi penyakit menular seksual, dapatkah menjadi tindak pidana? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat