Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-10-21

Item konkret tidak dapat dispesifikasi, tidak memenuhi syarat rahasia usaha
Perjanjian larangan pindah kerja itu sendiri melanggar hukum, tidak dapat dipermasalahkan
Muncul putusan pengadilan bahwa mantan karyawan yang digugat ganti rugi oleh perusahaan dengan alasan membocorkan informasi inti ke perusahaan pesaing tidak perlu membayar ganti rugi.
Alasannya, informasi inti yang diklaim perusahaan tidak termasuk rahasia usaha.
Divisi Perdata 3 Cabang Seongnam Pengadilan Distrik Suwon (hakim ketua Song In-kwon) pada tanggal 20 bulan lalu menjatuhkan putusan kalah bagi penggugat dalam gugatan sela larangan pindah kerja dan larangan pelanggaran rahasia usaha yang diajukan pihak perusahaan terhadap mantan karyawan A dan B serta perusahaan pesaing C.
A dan B semasa bekerja menjabat setingkat manajer di divisi penjualan, dan mengundurkan diri pada awal 2020.
Setelah itu, pada Agustus tahun yang sama mereka pindah kerja ke PT C yang menjalankan usaha sejenis.
Pihak penggugat menuntut ganti rugi sekitar 210 juta won lebih dengan alasan bahwa tergugat A dan B yang jabatannya memungkinkan akses informasi menyerahkan aset informasi yang diperoleh semasa bekerja kepada C sehingga menimbulkan kerugian besar pada usaha.
Selain itu, pihak penggugat mengklaim A dan B telah membuat perjanjian larangan pindah kerja namun tidak melaksanakannya.
Menurut hukum yang berlaku, jika karyawan yang menangani rahasia usaha perusahaan membawa keluar hal-hal rahasia, dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar won.
Selain itu, ia juga harus memikul tanggung jawab ganti rugi secara perdata.
Namun, pengadilan menilai bahwa informasi dalam perkara ini tidak memenuhi syarat rahasia usaha.
Majelis hakim menyatakan, "Hanya dengan bukti-bukti yang diajukan penggugat, sulit untuk mengakui bahwa tergugat A dan B diam-diam membawa keluar informasi dalam perkara ini atau menggunakannya untuk kegiatan usaha."
Majelis melanjutkan, "Tidak ada pula data yang dapat menunjukkan informasi apa yang dibawa keluar, dan hanya karena sebagian mitra dagang C bertepatan dengan mitra dagang penggugat, tidak dapat dianggap A dan B membawa keluar informasi dalam perkara ini mengenai mitra tersebut."
Selanjutnya majelis menambahkan, "A dan B terkait perkara ini sempat didakwa dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pembocoran rahasia usaha, tetapi semuanya diputus bebas. Untuk C pun, Kejaksaan Korea Selatan menjatuhkan penetapan tidak menuntut dengan alasan tidak ada dugaan."
Pengacara Kim Yong-tae dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang mewakili pihak tergugat menjelaskan, "Informasi inti yang diklaim pihak penggugat wujudnya kabur dan objeknya tidak dapat dispesifikasi, dan sekalipun dispesifikasi, tidak termasuk rahasia usaha," serta "sekalipun perjanjian larangan pindah kerja dipermasalahkan, karena masa larangannya mencapai 3 tahun sehingga perjanjian itu sendiri bertentangan dengan Pasal 103 KUH Perdata dan batal, maka klaim penggugat tidak dapat terpenuhi."
[Baca artikel selengkapnya] - Mantan karyawan yang digugat karena membocorkan informasi rahasia ke pesaing..Pengadilan "Bukan rahasia usaha" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat