Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-07
![[단독] 검찰, '용인 아파트 전단지 사건' 혐의없음 처분‥"증거 불충분"](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fboard%2Fbroadcast%2F20241107110906223.webp&w=3840&q=100)
Seorang siswa SMP yang sempat diserahkan kepada Kejaksaan atas dugaan perusakan barang karena mencopot pengumuman yang tertempel di lift apartemen memperoleh keputusan tidak terbukti adanya tindak pidana.
Kejaksaan Distrik Suwon memberitahukan keputusan tidak terbukti adanya tindak pidana pada tanggal 5 lalu terhadap seorang siswi berinisial Ahn yang dilimpahkan atas dugaan perusakan barang, dengan alasan 'bukti tidak cukup'.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus lalu, Kepolisian Yongin Timur Gyeonggi melimpahkan seorang siswi SMP berinisial Ahn yang tinggal di sebuah apartemen di Giheung-gu, Kota Yongin, kepada Kejaksaan atas dugaan perusakan barang.
Polisi saat itu menilai bahwa perbuatan siswi berinisial Ahn mencopot pengumuman tidak berizin yang tertempel di cermin ketika pulang dengan menaiki lift apartemen pada tanggal 11 Mei lalu termasuk perusakan barang.
Namun, setelah itu ayah siswi berinisial Ahn mengadukan ketidakadilan melalui portal pengaduan rakyat (Gukmin Sinmungo), dengan mengatakan, "Menerapkan tindak pidana perusakan barang terhadap perbuatan mencopot pengumuman yang menempel di cermin dan menghalangi pandangan, tanpa maksud lain, adalah tidak adil."
Ketika fakta ini diketahui, Kepolisian Gyeonggi Selatan selaku instansi atasan menilai ada hal tambahan yang perlu dipertimbangkan atas penilaian Kepolisian Yongin Timur, dan pada September lalu polisi langsung meminta penyidikan pelengkap kepada Kejaksaan, menerima kembali perkara itu, dan melanjutkan penyidikan.
Kepala Bagian Pidana Kepolisian Yongin Timur yang menangani perkara ini menyatakan, "Berdasarkan hasil penyidikan pelengkap, kami menilai tidak ada kesengajaan dalam mencopot pengumuman," dan "kami memberitahukan pendapat untuk tidak melimpahkan perkara kepada Kejaksaan pada tanggal 29 bulan lalu."
Terkait hal ini, pihak siswi berinisial Ahn menyampaikan sikapnya, "Begitu menjadi objek pelaporan, tanpa bantuan hukum situasinya bisa berujung pada penghukuman," dan "kami menilai penerapan hukum secara mekanis yang menimbulkan ketidaknyamanan adalah tidak adil."
Kim Da-eun, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang mewakili pihak siswi SMP, menyampaikan kepada MBC, "Mendengar kabar bahwa seseorang berada dalam situasi bisa menjadi orang dengan catatan kriminal hanya karena alasan mencopot pengumuman ilegal di dalam lift, saya menilai pelaksanaan kewenangan yudisial negara bekerja secara mekanis," dan "saya senang dapat memulihkan ketidakadilan yang dialami siswi muda itu."
MBC - [Eksklusif] Kejaksaan menjatuhkan keputusan tidak terbukti adanya tindak pidana atas 'kasus selebaran apartemen Yongin'‥"Bukti tidak cukup" (buka tautan)
Newsis - Siswi SMP yang dilimpahkan ke Kejaksaan karena mencopot selebaran lift, memperoleh 'tidak terbukti adanya tindak pidana' setelah penyidikan pelengkap (buka tautan)
Edaily - Siswi SMP yang nyaris menjadi 'orang dengan catatan kriminal' karena mencopot selebaran lift...bagaimana akhirnya? (buka tautan)
Namdo Ilbo - Siswi SMP yang dilimpahkan ke Kejaksaan karena mencopot selebaran lift, 'tidak terbukti adanya tindak pidana' setelah penyidikan pelengkap (buka tautan)
Chosun Ilbo - Siswi SMP yang dilimpahkan ke Kejaksaan karena 'perusakan barang' setelah mencopot pengumuman lift… hasilnya (buka tautan)
Segye Ilbo - Kejaksaan menjatuhkan keputusan 'tidak terbukti adanya tindak pidana' kepada siswi SMP yang mencopot 'selebaran apartemen'…pakar menyoroti "tindakan mekanis lembaga peradilan" (buka tautan)
Dong-A Ilbo - "Cermin jadi tak terlihat" mencopot selebaran lalu dituduh 'perusakan barang'…siswi SMP akhirnya 'tidak ada dugaan tindak pidana' (buka tautan)
Lawleader - Siswi SMP yang dilimpahkan atas dugaan perusakan selebaran lift···akhirnya memperoleh keputusan 'tidak terbukti adanya tindak pidana' (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat