Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-11

Muncul hasil banding administratif bahwa meskipun seseorang dijatuhi keputusan pencabutan Surat Izin Mengemudi karena mengemudi dalam keadaan mabuk, keputusan itu dapat diperlakukan batal jika prosedurnya tidak sah.
Komisi Banding Administratif Pusat pada tanggal 11 bulan lalu menjatuhkan penilaian membatalkan keputusan dalam banding administratif yang diajukan pengemudi berinisial A karena tidak menerima keputusan pencabutan Surat Izin Mengemudi kendaraan oleh polisi.
A pada 4 Juni lalu tertangkap dalam razia mengemudi mabuk lalu menerima surat pemberitahuan awal keputusan pencabutan Surat Izin Mengemudi.
Dalam surat pemberitahuan tertulis isi agar hadir ke kantor polisi terdekat hingga tanggal 24 bulan yang sama untuk mengajukan pendapat.
Namun, pada tanggal 18, enam hari lebih cepat dari tanggal pengajuan pendapat yang diberitahukan polisi, terjadi hal di mana prosedur pencabutan SIM A dirampungkan.
Pihak A mendalilkan, "Memproses perkara sebelum tanggal permintaan kehadiran adalah tidak patut."
Bersamaan dengan itu, ia menekankan, "Di bagian bawah surat keterangan yang disodorkan polisi tercantum tambahan kalimat yang berisi pengakuan tidak ada keberatan meskipun tenggang pengajuan pendapat belum lewat serta persetujuan atas keputusan administratif," dan "Kalimat ini adalah isi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, dan itu telah membuat kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pendapat itu sendiri."
Terkait hal ini, Komisi Banding Administratif menilai, "Meskipun dalam surat pemberitahuan ada kalimat yang menanyakan persetujuan atas jalannya keputusan, itu ditambahkan secara semena-mena berbeda dari format yang ditetapkan," dan "Ada kemungkinan A memberi tanda persetujuan tanpa cukup memahami maknanya."
Ia juga menunjuk, "Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan tidak mengakui pengecualian atas isi yang ditambahkan secara semena-mena seperti kalimat pada surat keterangan tersebut," dan "Keputusan administratif yang dilakukan sebelum tenggang pengajuan pendapat dapat dipandang memiliki cacat prosedural."
Pengacara Park Sang-beom dari Firma Hukum Daeryun yang mewakili pihak A menunjuk, "Maksud sistem pemberitahuan awal adalah untuk memberi pihak yang bersangkutan kesempatan mengajukan keberatan," dan "Tidak dipatuhinya tenggang pengajuan pendapat oleh polisi merupakan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Prosedur Administratif."
Ia melanjutkan dengan menekankan, "Kalimat yang ada di bagian bawah surat keterangan pun, A yang saat itu berstatus tersangka tentunya tidak dapat dengan mudah menolak permintaan polisi untuk memberi tanda persetujuan."
[Baca naskah lengkap artikel] - Keputusan pencabutan SIM karena mengemudi mabuk..bila ada cacat prosedur administratif maka 'batal' (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat