
2024-11-11

"Sehari setelah cuti mengasuh anak, saya mendapat kabar bahwa perusahaan akan menyingkirkan meja saya. Katanya, tempat itu akan ditempati karyawan baru yang mulai bekerja. Saya menyesal."
A, yang baru-baru ini mengambil cuti mengasuh anak karena istrinya melahirkan, mengeluh bahwa ia takut menghadapi enam bulan ke depan. Sebabnya, pihak perusahaan mengaku mendukung cuti mengasuh anak, tetapi begitu ia mulai cuti, langsung membereskan tempat duduknya dan menempatkan karyawan lain di posisinya.
A, yang mendengar situasi ini dari rekan kerjanya, mengaduh, "Hati saya tidak tenang." Hal itu karena ia memikirkan kemungkinan adanya kerugian dalam urusan kepegawaian atau diskriminasi setelah kembali bekerja.
Kini, saat rendahnya angka kelahiran dan penuaan populasi kian serius, pemerintah berupaya keras menaikkan angka kelahiran dengan mendorong cuti mengasuh anak, tetapi di sebagian masyarakat kita tidak sedikit orang yang ragu mengambil cuti mengasuh anak seperti A.
Nyatanya, menurut laporan berjudul 'Rekomendasi untuk Tempat Kerja yang Memungkinkan Kehamilan, Persalinan, dan Pengasuhan Anak' yang berisi kondisi nyata perundungan serta perbaikan sistem terkait persalinan dan pengasuhan anak dan dirilis kelompok masyarakat sipil Jikjang Gapjil 119 sehari sebelumnya pada tanggal 10, banyak orang berkonsultasi dengan keresahan serupa seperti A.
Hasil analisis kelompok tersebut atas 41 kasus yang identitasnya terkonfirmasi dari laporan surel terkait perundungan seputar kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak yang diterima sejak Januari tahun lalu hingga Mei tahun ini menunjukkan bahwa jenis kerugian (penghitungan ganda) yang paling banyak adalah 'perundungan di tempat kerja' sebesar 63,4% (26 kasus).
Selain itu, berturut-turut adalah 'penilaian dan penempatan kepegawaian yang tidak adil' (31,7%, 13 kasus), 'penolakan jam kerja yang dipersingkat dan sejenisnya' (24,3%, 10 kasus), 'pemecatan dan pengunduran diri yang dianjurkan' (12,2%, 5 kasus), serta 'tidak diizinkannya penggunaan cuti tahunan' (12,2%, 5 kasus).
Delapan orang narasumber kasus perundungan yang ditemukan kelompok tersebut melalui perekrutan terbuka juga menuturkan bahwa menggunakan sistem dasar sekalipun, seperti cuti melahirkan atau cuti mengasuh anak, tidaklah mudah.
A menuturkan, "Ketika saya menyatakan hendak menggunakan cuti mengasuh anak setelah cuti melahirkan, kepala bagian sangat tidak senang dan membujuk saya agar tidak menggunakan cuti tersebut."
Terkait hal ini, kelompok tersebut berpendapat, "Sekadar memperbaiki sistem hak keibubapaan atau menekankan urgensi 'penanggulangan rendahnya angka kelahiran' saja sulit menyelesaikan masalah," dan menyatakan, "Kondisi ketenagakerjaan secara keseluruhan harus ditingkatkan dan efektivitas sistem harus dinaikkan dari perspektif kesetaraan gender."
Ia menambahkan dengan menyoroti, "Masyarakat Korea telah menyiapkan sistem untuk melindungi hak kerja perempuan dan hak keibubapaan, tetapi hal itu belum sampai dengan semestinya ke lapangan."
Terkait cuti mengasuh anak, Pengacara Kim Da-eun dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) pada hari itu dalam percakapan telepon dengan Segye Ilbo menegaskan, "Sistem cuti mengasuh anak saat ini terus disempurnakan sesuai kebutuhan para penerimanya, dan seiring meningkatnya kesepahaman sosial mengenai hal ini, mulai bermunculan pula perusahaan yang tidak hanya menjamin sistem cuti mengasuh anak sebagai hal dasar, tetapi juga secara proaktif menerapkan sistem yang lebih aktif bagi para pengambil cuti mengasuh anak."
Ia mencontohkan, "Nyatanya, di Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas), sistem cuti mengasuh anak yang ada dijamin sebagai hal dasar, dan sebagai tambahan, kerja dari rumah juga dijamin untuk memastikan pengasuhan anak sekaligus pemertahanan tingkat pendapatan."
Ia lalu menyoroti, "Meski demikian, kesepahaman mengenai perlindungan maternitas belum terbentuk sehingga masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya dengan benar. Karena itu, sanksi terhadap perusahaan yang tidak menjamin cuti mengasuh anak pun kian diperkuat, dan tolok ukur penilaian atas jaminan perlakuan bagi pengambil cuti mengasuh anak juga kian diperketat dan diperinci," dan menambahkan, "Mengenai tugas saat kembali bekerja setelah cuti mengasuh anak pun, karena diatur bahwa setelah cuti mengasuh anak berakhir pekerja harus dikembalikan ke tugas dengan upah yang sama atau setara dengan sebelum cuti, pemberi kerja harus mengutamakan pengembalian pekerja ke 'tugas yang sama' seperti sebelum cuti."
Namun, ia mengatakan, "Apabila terdapat alasan yang tidak terhindarkan akibat penataan ulang organisasi dan sebagainya, mengembalikan pekerja ke tugas lain juga dimungkinkan, tetapi dalam kasus ini pun disyaratkan tugas tersebut memberikan upah dengan tingkat yang sama," dan menambahkan, "Meski begitu, sistem semacam ini sulit dijamin secara memadai di semua perusahaan, dan dalam kondisi itu pun nyatanya sulit bagi para pengambil cuti untuk meminta bantuan kepada instansi terkait seperti pusat perlindungan maternitas."
Ia menambahkan, "Oleh karena itu, alih-alih menunggu adanya laporan, penerapan sistem seperti memeriksa secara proaktif apakah setiap perusahaan menjamin sistem ini dengan benar, atau memberikan manfaat berupa subsidi pemerintah maupun keuntungan dalam penilaian perusahaan kepada perusahaan yang telah cukup menjamin sistem cuti mengasuh anak, tampaknya akan membantu agar setiap perusahaan secara mandiri menjamin cuti mengasuh anak secara aktif."
[Baca artikel selengkapnya] - "Baru saja mengambil cuti mengasuh anak, posisi langsung direbut" Cuti mengasuh anak yang masih sulit (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi