Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-12

Pizza Hut Korea kalah dalam gugatan terkait biaya waralaba selisih… industri distribusi terguncang
Daeryun memperkuat tim waralaba dalam Grup Hukum Korporasi…"Persiapan yuridis telah rampung"
Firma Hukum Daeryun pada tanggal 12 mengumumkan telah memperkuat tim waralaba dalam Grup Hukum Korporasi guna mengantisipasi dampak gugatan biaya waralaba selisih Pizza Hut Korea.
Sebelumnya, pada September lalu Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan putusan kemenangan sebagian bagi penggugat dalam gugatan pengembalian keuntungan tidak sah yang diajukan para pemilik gerai waralaba Pizza Hut Korea terhadap kantor pusat.
Maksud putusan itu adalah bahwa tidak sah bagi kantor pusat memasok barang wajib seperti bahan baku dan bahan penolong dengan menambahkan selisih harga tanpa persetujuan gerai waralaba.
Pizza Hut Korea, yang berada dalam krisis harus mengembalikan biaya waralaba selisih lebih dari 21 miliar won, baru-baru ini mengajukan permohonan dimulainya proses rehabilitasi ke pengadilan.
Meskipun masih tersisa putusan final dari Mahkamah Agung Korea Selatan, gugatan kali ini membuat industri waralaba dilanda kekacauan besar.
Sebab, sejumlah besar kantor pusat waralaba dalam negeri memperoleh laba dengan membebankan biaya waralaba selisih. Nyatanya, diketahui bahwa para pemilik gerai waralaba dari sebagian perusahaan waralaba tengah mempersiapkan gugatan terkait.
Daeryun menyatakan kebijakan untuk menata ulang tim waralaba dalam Grup Hukum Korporasi guna mencerminkan situasi industri tersebut dan secara aktif menanggapi gugatan terkait.
Dalam tim waralaba tersebut, dipimpin oleh Pengacara Won Hyung-il yang merupakan mantan hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul sekaligus mantan Kepala Kantor Hukum POSCO Future M, tergabung para pengacara spesialis di tiap bidang.
Tim ini didukung oleh Pengacara Kim Won-sang yang mewakili para pemilik gerai waralaba dalam gugatan pengembalian keuntungan tidak sah Pizza Hut, beserta Pengacara Na Chang-soo, Shin Jong-soo, Park Sung-yoon, Kim Da-eun, Park Jong-woo, dan Jung Woo-young.
Berbekal pengalaman bekerja di berbagai lembaga terkait seperti Lembaga Mediasi Persaingan Usaha yang Adil Korea dan Komisi Mediasi Sengketa Usaha Waralaba, mereka akan menyediakan layanan hukum yang lebih berkualitas.
Kepala Grup Hukum Korporasi Daeryun Won Hyung-il menjelaskan, "Diperkirakan akan banyak gugatan serupa diajukan akibat dampak perkara Pizza Hut Korea," dan "Kami memperkuat tim dengan menambahkan para pengacara yang berpengalaman menangani banyak gugatan terkait waralaba."
Pengacara tim waralaba Kim Won-sang yang pernah terlibat langsung dalam gugatan Pizza Hut Korea menjelaskan, "Inti putusan pengadilan adalah bahwa biaya waralaba selisih yang tidak disepakati sebelumnya merupakan keuntungan tidak sah," dan "Baik pemilik gerai waralaba maupun kantor pusat waralaba perlu memahami dengan baik isu ini dan menyusun strategi yang sesuai."
Ia menambahkan bahwa tim waralaba Daeryun telah merampungkan persiapan yuridis agar dapat menanggapi kasus apa pun yang masuk.
Financial Today - Industri waralaba, kekhawatiran rentetan gugatan meningkat atas 'kekalahan 21 miliar won' Pizza Hut Korea (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat