Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-13

Menggelapkan 78 juta won dengan modus 'penipuan asmara'
Perempuan berusia 30-an yang menipu korban dengan dalih pernikahan dan menggelapkan puluhan juta won dijatuhi pidana penjara dengan masa percobaan.
Hakim tunggal Pidana 7 Pengadilan Negeri Incheon Mun Jong-cheol menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan 2 tahun dan memerintahkan 120 jam kerja sosial kepada perempuan A yang dituntut atas dugaan penipuan.
A, seorang BJ (penyiar) sebuah platform streaming, dituduh menggelapkan 78 juta won dari mantan pacarnya B dari Maret 2022 hingga Juni tahun berikutnya.
Mereka berpacaran sejak 2016 lalu berpisah sekitar 2019, dan 3 tahun kemudian A kembali menghubungi B dan mulai menuntut uang dengan berkata "saya butuh uang akibat bisnis yang berlebihan."
Setelah itu pun A bahkan menghasut B untuk mengambil pinjaman dengan berkata "kita bisa menikah, hidup bersama, dan melunasinya bersama." Namun, saat itu A ternyata sudah berada dalam hubungan perkawinan dengan pria lain, bukan B.
Pengadilan menilai perbuatan A memiliki kesengajaan. Majelis hakim menunjukkan, "Terdakwa menipu korban seolah-olah berada dalam hubungan asmara dengan prasyarat pernikahan dengan korban," dan "kejahatan yang memanfaatkan hubungan kepercayaan antarmanusia." Ia menyampaikan, "Masa kejahatan panjang, jumlah kerugian pun tidak sedikit, dan kerugian belum sepenuhnya pulih."
Namun, majelis hakim menambahkan bahwa ia menetapkan hukuman dengan mempertimbangkan A mengakui dan menyesali kejahatannya serta berdamai dengan B.
Pihak Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun yang mengambil kuasa hukum B berkata, "A sama sekali tidak berniat menikah, bahkan berpacaran, dengan korban, tetapi menipu korban seolah-olah akan mencatatkan perkawinan begitu masalah uang selesai," dan "ini kasus penipuan asmara yang khas."
Ia menjelaskan, "Dalam keadaan tidak memiliki kemampuan maupun kehendak membayar, ia menggelapkan uang dalam jumlah besar dengan memanfaatkan rasa suka korban terhadapnya, sehingga tindak pidana penipuan menurut hukum pidana jelas terpenuhi," dan "majelis hakim pun tampaknya mengakui hal ini sehingga menjatuhkan putusan bersalah."
[Baca artikel selengkapnya] - "Katanya mau mencatatkan perkawinan"… BJ yang menggelapkan uang besar dengan dalih pernikahan dijatuhi hukuman dengan masa percobaan (kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat