Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-18

Firma Hukum Daeryun(dipimpin Kim Kuk-il·Go Byeong-jun) mengumumkan pada tanggal 18 telah merekrut pengacara Park Hyeong-geon (49, angkatan 33 Institut Pelatihan dan Penelitian Yudisial), mantan hakim, sebagai pengacara kepala umum.
Pengacara Park Hyeong-geon lulus dari SMA Myeongseok Daejeon dan Jurusan Ilmu Hukum Universitas Nasional Seoul, serta lulus ujian yudisial ke-43 pada tahun 2001. Ia pernah menjabat sebagai perwira hukum Angkatan Darat, hakim Pengadilan Distrik Daejeon, dan hakim Pengadilan Distrik Cheongju.
Pengacara Park akan berkantor tetap di kantor cabang Pyeongtaek Daeryun dan mengoordinasikan perkara di seluruh negeri.
Pengacara Park menyampaikan, "Saya akan berupaya sebaik mungkin dalam pembelaan dengan mengerahkan pengetahuan hukum yang terkumpul dari karier selama ini," dan "dengan keyakinan bahwa 'pembelajaran, pertumbuhan, dan kebahagiaan adalah satu kesatuan', saya akan mengutamakan hak dan kepentingan klien."
Kim Kuk-il (56, angkatan 24), pengacara sekaligus Direktur Umum Manajemen, mengatakan, "Dengan perekrutan pengacara Park yang tidak hanya berkarier sebagai hakim tetapi juga memiliki beragam kualifikasi seperti konsultan pajak, konsultan paten, dan agen properti bersertifikat, kami berharap dapat menyediakan layanan hukum yang lebih baik kepada para klien."
Law Times - Firma Hukum Daeryun merekrut pengacara Park Hyeong-geon, mantan hakim (buka tautan)
Legal Times - [Firma Hukum iN] Daeryun merekrut pengacara Park Hyeong-geon 'mantan hakim' (buka tautan)
Lawleader - Firma Hukum Daeryun merekrut pengacara ‘Park Hyeong-geon’, mantan hakim (buka tautan)
Segye Ilbo - Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) merekrut pengacara Park Hyeong-geon ‘mantan hakim’ (buka tautan)
Dailian - Firma Hukum Daeryun merekrut pengacara Park Hyeong-geon 'mantan hakim' (buka tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat