Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-11-18

Seorang pria yang tengah diselidiki polisi atas dugaan menganiaya kucing yang ia adopsi memperoleh keputusan tidak terbukti.
Kantor Polisi Gwanak Seoul pada tanggal 18 mengumumkan bahwa pada tanggal 1 lalu pihaknya menjatuhkan keputusan 'tidak terbukti' terhadap A, pria yang diadukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan.
Pada Mei lalu, A mengadopsi seekor kucing dari B melalui sebuah situs web.
Kucing yang diadopsi itu sering keliru buang kotoran akibat perubahan lingkungan, dan A menghubungi B untuk memberitahukan hal tersebut serta menyatakan niat untuk mulai melatihnya.
Namun, beberapa minggu kemudian B tiba-tiba menyampaikan niat membatalkan perjanjian adopsi dan membawa pergi kucing itu.
Setelah itu, ia menuduh A melakukan penganiayaan dan menuntut biaya pengobatan.
A membantah sepenuhnya dugaan terhadap dirinya.
Alasannya, ia memelihara kucing di tempat tinggal yang bersih, serta menyediakan semua barang yang diperlukan seperti sarana air minum, pakan, dan kotak pasir.
Ia juga membantah tuduhan penganiayaan.
Sebelumnya, B menyerahkan foto kucing yang terluka kepada polisi sebagai dasar penganiayaan.
Menanggapi hal itu, pihak A menyatakan, "Luka tersebut sama sekali tidak tampak secara kasat mata sehingga tidak disadari, dan sangat mungkin luka itu sudah ada sejak sebelum adopsi."
Terkait perkara itu, polisi memutuskan tidak melimpahkannya ke Kejaksaan Korea Selatan dengan alasan, "Bukti yang cukup untuk mengakui dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan tidak memadai."
Lee Ui-seok, pengacara Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menjadi kuasa hukum A, menjelaskan, "Tampaknya pengadu sampai mengadukan perkara ini setelah permintaannya agar dibayar biaya pengobatan jutaan won tidak dipenuhi."
Ia menambahkan, "A bukan hanya sama sekali tidak pernah menganiaya kucing, tetapi juga sebagai pemelihara telah memenuhi kewajiban perlindungan dengan menyediakan air, makanan, dan ruang tinggal, sehingga tidak ada sedikit pun unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Hewan," dan "aparat penyidik pun tampaknya menerima argumen ini."
[Baca Artikel Selengkapnya] - Pria yang dilaporkan atas ‘penganiayaan kucing’, diputus ‘tidak ada dugaan pelanggaran’..apa alasannya? (Kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat