Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2024-12-02

Penyewa mengajukan permintaan pembaruan kontrak kepada anak pemilik gedung
Pemilik gedung mendalilkan, "Saya tidak menerima pemberitahuan"
Majelis hakim, "Anak menggantikan mengelola gedung..dipandang sebagai pengelola sesungguhnya sehingga dinilai sebagai pemberitahuan kepada pihak yang menyewakan"
Muncul penilaian pengadilan bahwa apabila orang lain menggantikan pemilik gedung mengelola gedung secara sesungguhnya, ia dapat dipandang sebagai kuasa pemilik gedung.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 2, Cabang Pohang Pengadilan Negeri Daegu pada 24 Oktober lalu menolak tuntutan penggugat dalam gugatan penyerahan gedung yang diajukan pemilik gedung A terhadap penyewa toko B.
A dan B pada Mei 2021 lalu menandatangani kontrak dengan syarat uang jaminan 20 juta won, sewa bulanan 1,1 juta won, dan biaya pengelolaan 50 ribu won.
Menjelang tanggal jatuh tempo, anak A yang mengelola gedung mengajukan syarat pembaruan kontrak berupa kenaikan sewa bulanan·biaya pengelolaan dan pemangkasan masa kontrak kepada B.
B menyatakan penolakan.
Selanjutnya, ia mengirim pesan teks kepada anak A yang berisi bahwa ia akan menggunakan 'hak menuntut pembaruan kontrak' untuk memperpanjang 2 tahun dengan syarat yang sama seperti sebelumnya.
Namun, A mengajukan gugatan penyerahan gedung dengan alasan tak dapat menerimanya.
Menurut Undang-Undang Sewa-Menyewa Bangunan Komersial, untuk menggunakan hak menuntut pembaruan kontrak harus memberitahukan kepada pemilik gedung paling lambat 1 bulan sebelum kontrak jatuh tempo, tetapi B disebut tidak mematuhinya.
Seraya itu, A menegaskan bahwa pesan teks terkait penggunaan hak yang dikirim B kepada anaknya tidak dapat diterima.
Menanggapi hal ini, B mendalilkan bahwa anak A selama ini kerap mengaku sebagai kuasa pemilik gedung.
Ia menambahkan bahwa pada kolom pencatatan nomor telepon pihak yang menyewakan dalam surat kontrak sewa-menyewa gedung tertera nomor atas nama anak A.
Seraya itu, ia menegaskan bahwa karena telah mengirim pesan teks satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo, kontrak harus dipandang telah diperbarui.
Pengadilan memenangkan B.
Majelis hakim memutuskan, "Anak A selama masa kontrak, mewakili pihak yang menyewakan, menanyakan penggunaan gedung dan perihal pembaruan kontrak," dan "menangani pengelolaan gedung secara sesungguhnya, antara lain memungut biaya pengelolaan dan memberitahukan pemeriksaan lift, serta ia sendiri mendalilkan bahwa dirinya memiliki kewenangan pihak yang menyewakan."
Seraya itu, majelis menjelaskan, "Nomor pihak yang menyewakan yang tertera dalam surat kontrak pun satu-satunya adalah nomor atas nama anak A," dan "pemberitahuan yang dilakukan B kepada anak A satu bulan sebelumnya dapat dipandang sebagai pemberitahuan kepada pihak yang menyewakan."
Selanjutnya, majelis menilai, "Kontrak tersebut tidak berakhir dan tetap berlangsung berdasarkan tuntutan pembaruan."
Pihak Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menjadi kuasa hukum B menyatakan, "Meski tidak secara langsung menyatakan kewenangan sebagai kuasa, apabila menyetujui atau membiarkan penggunaan sebutan yang menurut kelaziman sosial dapat dinilai sebagai kuasa, hal itu dapat dipandang sebagai pemberian kewenangan tersebut," dan "ia juga telah mengelola seluruh hubungan kontrak sewa-menyewa, antara lain menerbitkan faktur pajak menggantikan A si pemilik gedung."
Selanjutnya, ia menambahkan, "Dengan mempertimbangkan situasi semacam ini secara menyeluruh, tampaknya anak A diakui sebagai kuasa."
[Baca artikel selengkapnya] - "Anak pihak yang menyewakan yang mengelola gedung secara sesungguhnya dapat dipandang sebagai kuasa" (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat