
2024-12-31

Seiring datangnya pergantian tahun, banyak orang merencanakan pertemuan dengan kenalan seperti keluarga atau teman. Karena itu, acara minum-minum pun secara alami bertambah sehingga risiko mengemudi dalam keadaan mabuk turut meningkat. Menurut data analisis kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk yang dirilis Otoritas Keselamatan Lalu Lintas Korea, jumlah kecelakaan mengemudi dalam keadaan mabuk yang terjadi pada bulan Desember dan Januari masing-masing 4.025 dan 3.727 kasus. Keduanya mencatat angka yang lebih tinggi daripada rata-rata bulanan keseluruhan sebesar 3.582 kasus. Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan pun mendekati 100 orang.
Tingkat hukuman akibat mengemudi dalam keadaan mabuk berbeda-beda tergantung jumlah penindakan dan kadar alkohol dalam darah. Untuk penindakan pertama kali, apabila kadar alkohol dalam darah 0,03% sampai kurang dari 0,08%, dikenai penangguhan SIM beserta pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 5 juta won; apabila 0,08% sampai kurang dari 0,2%, dikenai pencabutan SIM dan pidana penjara 1 sampai 2 tahun atau pidana denda 5 juta sampai 10 juta won; apabila 0,2% atau lebih, dikenai pidana penjara 2 sampai 5 tahun atau pidana denda 10 juta sampai 20 juta won.
Apabila memiliki riwayat mengemudi dalam keadaan mabuk dalam 10 tahun, hukuman menjadi lebih berat. Apabila kadar alkohol dalam darah kurang dari 0,2%, dijatuhkan pencabutan SIM dan pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 5 juta sampai 20 juta won. Apabila 0,2% atau lebih, hukuman diperkuat menjadi pidana penjara 2 sampai 6 tahun atau pidana denda 10 juta sampai 30 juta won.
Selain itu, apabila menolak uji kadar alkohol untuk menghindari penindakan mengemudi dalam keadaan mabuk, hal itu sendiri menjadi objek hukuman sehingga harus diperhatikan. Apabila menolak uji, terlepas dari kadar alkohol dalam darah, dijatuhkan pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 5 juta sampai 20 juta won.
Khususnya, apabila terjadi kecelakaan yang mencederai nyawa akibat mengemudi dalam keadaan mabuk, sesuai perkaranya dihukum menurut Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan (UU Pemberatan Kejahatan Tertentu). Apabila menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kematian, dikenai pidana penjara paling singkat 3 tahun atau seumur hidup; apabila melukai orang, dihukum dengan pidana penjara 1 sampai 15 tahun atau pidana denda 10 juta sampai 30 juta won. Tergantung keadaan, bisa juga harus memikul tanggung jawab perdata atas kecelakaan.
Apabila tertindak mengemudi dalam keadaan mabuk atau menimbulkan kecelakaan dalam masa residivis, selain dapat dijatuhi pidana penjara efektif, penahanan pun bisa dilakukan sejak tahap penyidikan. Dalam kasus semacam ini, harus mengambil langkah untuk meminimalkan faktor yang merugikan dan memperoleh hukuman seringan mungkin dengan bantuan praktisi hukum yang kaya pengalaman menangani perkara mengemudi dalam keadaan mabuk.
Meskipun pelaku pertama kali, karena mengemudi dalam keadaan mabuk merupakan perbuatan yang dapat merenggut nyawa orang lain, hukuman berat dapat dijatuhkan. Oleh karena itu, dalam kasus ini pun harus berupaya menurunkan hukuman dengan memahami secara tepat keadaan perkara melalui bantuan praktisi hukum dan menempuh solusi yang optimal.
[Baca artikel selengkapnya]
Risiko mengemudi dalam keadaan mabuk meningkat pada acara minum-minum akhir dan awal tahun, waspadalah…pelaku pertama kali pun hukumannya bisa berat (Kunjungi tautan)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi