Belakangan ini di dalam negeri perkara kecelakaan kerja industri di perusahaan-perusahaan sering terjadi sehingga sengketa hukum terkait pun mencuat.
Masalah kecelakaan keselamatan yang terjadi di lapangan industri secara hukum ditangani berdasarkan Undang-Undang Tanggung Jawab Produk dan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat. Apabila konsumen mengonsumsi produk buatan perusahaan lalu timbul korban jiwa, Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat dapat diterapkan. Sebagai contoh, apabila konsumen yang menyantap pangsit (mandu) produksi perusahaan mengalami keracunan makanan massal, meskipun produk tersebut adalah pangan yang telah memperoleh Standar Sertifikasi Manajemen Keamanan Pangan pemerintah (HACCP), cacat produk tetap diakui.
Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat menetapkan kecelakaan yang terjadi akibat cacat bahan baku·produk, fasilitas yang digunakan publik, dan sarana transportasi publik sebagai kecelakaan warga berat, dan apabila timbul korban jiwa, menghukum penanggung jawab manajemen dan sebagainya. Produk yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mencakup semuanya, seperti mobil, pangan, dan obat-obatan.
Terkait hal ini, dari sisi perusahaan, pembelaan diajukan dengan mengemukakan alasan pembebasan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Tanggung Jawab Produk. Undang-Undang Tanggung Jawab Produk yang ditetapkan untuk melindungi korban dari kerugian yang timbul akibat cacat produk, pada Pasal 4 ayat 3 menentukan bahwa apabila dibuktikan cacat produk timbul karena mematuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat produsen memasok produk tersebut, maka tanggung jawab dibebaskan.
Namun, ada kasus di mana Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat tetap diterapkan meskipun termasuk alasan pembebasan tanggung jawab menurut Undang-Undang Tanggung Jawab Produk. Sebagai contoh, apabila konsumen meninggal akibat kecelakaan cacat suku cadang mobil, pembebasan tanggung jawab menurut Undang-Undang Tanggung Jawab Produk memang dapat diperoleh, tetapi ada pula kasus di mana Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat diterapkan.
Seperti ini, sengketa hukum dan penafsiran resmi terkait Undang-Undang Tanggung Jawab Produk dan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat mengemuka sebagai masalah sosial besar. Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat, selain sebagai sarana pencegahan kecelakaan, dibuat untuk menghilangkan sikap abai terhadap keselamatan di lapangan industri dan menuju negara yang kuat dalam keselamatan industri, sehingga kuat bercorak undang-undang khusus terhadap ketentuan penghukuman dalam KUHP dan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pengacara Jeong Jae-bong dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mengatakan, "Strategi penanganan dari sisi perusahaan adalah harus membuktikan fakta bahwa kecelakaan tidak dapat dicegah meskipun kewajiban penjaminan keselamatan dan kesehatan telah dipenuhi, atau bahwa faktor bahaya tidak dapat dikendalikan karena berada di luar jangkauan yang dapat dikelola pengusaha, sehingga baru dapat dikecualikan dari objek penerapan Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat," sembari menasihati, "Karena masih awal pemberlakuan undang-undang, sebaiknya memperoleh penasihatan hukum melalui pengacara ahli hukum korporasi yang memiliki pemahaman tinggi atas perkara terkait."
Baca artikel selengkapnya - Sengketa hukum terkait Undang-Undang Tanggung Jawab Produk·Undang-Undang Penghukuman Kecelakaan Berat yang meningkat···bagaimana strategi penanganan gugatan korporasi?