Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi

2025-01-22

Pasangan yang telah menikah tentu pernah sekali dua kali memikirkan perceraian. Di antaranya, ada pula yang melampaui sekadar berpikir dan langsung mencari informasi terkait melalui internet. Namun, dalam hal ini, sebagian besar hanya berjumpa dengan istilah hukum yang asing, dan sulit memperoleh penjelasan serta pemahaman yang mudah.
Harta apa saja yang menjadi objek pembagian? Pengadilan pada prinsipnya berpandangan bahwa harta yang diperoleh pasangan melalui kerja sama bersama selama pernikahan (disebut 'harta bersama pasangan') adalah objek pembagian. Secara konkret, misalnya, hal-hal yang mudah terpikirkan siapa saja seperti tabungan, saham, asuransi, mobil, dan apartemen termasuk objek pembagian dasar. Lebih jauh, uang tunai yang ditumpuk di rumah, logam mulia mahal, jam tangan, dan perabot pun dapat menjadi objek pembagian.
Salah satu pihak pasangan mungkin memiliki uang yang harus diterima dari pihak ketiga. Apabila pasangan saat ini tinggal di rumah sewa jeonse, kelak pemegang nama kontrak akan menerima kembali uang jaminan jeonse dari pemilik rumah, dan uang jaminan itu dapat termasuk objek pembagian. Selain itu, uang pesangon atau dana pensiun nasional juga tergolong objek pembagian yang mudah terlewatkan. Meskipun masih lama hingga penerimaannya sehingga tidak dapat diterima sekarang juga, hal itu tetap dapat dijadikan objek pembagian.
Bagaimana dengan utang? Bukan hanya harta plus (+) yang disebutkan di atas (pengadilan menggunakan istilah 'harta aktif'), tetapi harta minus (-) (demikian pula digunakan istilah 'harta pasif') juga merupakan objek pembagian. Contoh representatifnya adalah kredit pemilikan rumah. Seperti halnya rumah tempat tinggal pasangan menjadi objek pembagian, utang yang diambil untuk memperoleh rumah itu pun harus dibagi bersama pasangan. Demikianlah, dapat dikatakan harta yang menjadi objek pembagian sangat beragam.
Meskipun seseorang telah memahami jenis harta apa saja yang termasuk objek pembagian, ada kalanya ia mengalami kesulitan saat menempuh prosedur terkait. Yaitu ketika ia tidak mengetahui harta yang dimiliki pasangannya. Lalu, bagaimana harta pasangan dapat diketahui?
Selama gugatan perceraian, pasangan mencatat daftar harta masing-masing lalu menyerahkannya ke pengadilan. Orang yang bukan ahli hukum sulit menyembunyikan harta dengan pencatatan palsu. Sebabnya, untuk membuktikan bahwa isi catatan itu benar, ia harus melampirkan berbagai dokumen. Berdasarkan daftar ini, harta pihak lawan dipahami secara konkret. Apabila timbul kecurigaan atau ada hal yang diperlukan, dapat diajukan permohonan konfirmasi fakta kepada lembaga publik, bank, dan sebagainya. Sebagian besar alasan gugatan perceraian berlarut adalah karena proses memahami harta semacam ini sulit dan memakan waktu lama.
Namun, harta yang ditemukan itu tidak seluruhnya menjadi objek pembagian. Ada konsep 'harta khusus (teukyu jaesan)'. Meski ini contoh ekstrem, andaikan seseorang menerima warisan dari orang tuanya sehari sebelum mengajukan surat gugatan perceraian ke pengadilan. Namun, apabila harta warisan itu harus dibagi dengan pasangan, tentu akan terasa sangat tidak masuk akal.
Demikianlah, apabila salah satu pihak pasangan memiliki harta yang diperoleh melalui warisan, hibah, dan sebagainya atau yang dimiliki sejak sebelum menikah, perlu menegaskan bahwa itu 'harta khusus'. Karena bukan harta yang diperoleh melalui kerja sama bersama pasangan, dapat diajukan dalil bahwa harta itu harus dikecualikan dari objek pembagian atau bahwa keadaan semacam ini harus dipertimbangkan dalam proporsi pembagian.
Tim Usaha Kecil dan Menengah
[Baca artikel selengkapnya]
Apa objek pembagian harta dalam gugatan perceraian? (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat