
2025-02-05

Siswa SMA, memancing pelaku kejahatan deepfake ke rumah lalu mengurung dan menganiaya
Seorang siswa SMA yang membalas dendam kepada pelaku demi seorang teman yang menjadi korban kejahatan deepfake, dijatuhi tindakan perlindungan alih-alih penghukuman pidana.
Menurut kalangan hukum pada tanggal 5, Hakim Majelis Peradilan Anak Pengadilan Keluarga Suwon, Park Eun-jin, pada Desember tahun lalu menjatuhkan kepada A (18 tahun) yang didakwa dengan sangkaan tindak pidana pengurungan dengan pemberatan (khusus) yang mengakibatkan luka, tindakan penempatan dalam pengawasan perlindungan wali, perintah mengikuti kelas 40 jam, perintah pengabdian masyarakat 120 jam, serta pengawasan perlindungan jangka panjang.
Selain itu, ia juga memerintahkan wali mengikuti pendidikan khusus.
A disangka pada sekitar Agustus tahun yang sama memancing korban B (17 tahun) ke tempat tinggalnya lalu mengurung dan menganiayanya.
Saat itu, B melakukan apa yang disebut kejahatan ‘deepfake’, yaitu tindakan menyintesis foto atau video siswi-siswi di daerah tersebut.
A mengetahui bahwa teman-temannya pun menjadi korban akibat perbuatan B, sehingga bersama kenalannya berniat membalas dendam kepada B.
Para siswa yang ikut serta dalam penganiayaan dijatuhi penghukuman pidana seperti pidana penjara dengan masa percobaan.
Namun, A yang tingkat keterlibatannya relatif ringan dilimpahkan ke pengadilan anak.
Jika dilimpahkan ke pengadilan anak, seseorang dapat dijatuhi tindakan perlindungan tingkat 1 hingga 10 seperti penempatan dalam pengawasan, perintah pengabdian masyarakat, pengawasan perlindungan, dan pelimpahan ke lembaga pemasyarakatan anak, serta tidak meninggalkan catatan pidana.
Kuasa hukum A memohon keringanan dengan menyatakan, "A adalah anak di bawah umur yang tidak terpikir untuk meminta bantuan orang dewasa di sekitar atau masyarakat guna menyelesaikan masalah dengan benar. Ia mengakui seluruh keterlibatannya dan menyesal," dan "berkat upaya pemulihan kerugian, pihak korban pun tidak menghendaki penghukuman A."
Majelis hakim, sambil mengakui beratnya perkara, menjatuhkan tindakan yang relatif ringan seperti penempatan dalam pengawasan perlindungan wali dengan mempertimbangkan berbagai kondisi penjatuhan pidana.
Kuasa hukum, Pengacara Firma Hukum (Perseroan Terbatas) Daeryun, Kim Yeong-min, menjelaskan, "A adalah anak pelaku tindak pidana (usia 14 tahun ke atas dan di bawah 19 tahun) yang dapat memikul tanggung jawab pidana," dan "hanya saja, dengan menekankan bahwa tingkat keterlibatannya relatif lebih ringan dibandingkan para pelaku bersama lainnya, ia dapat dilimpahkan ke pengadilan anak."
Ia melanjutkan, "Karena pengurungan dengan pemberatan (khusus) memiliki tingkat penghukuman yang tinggi, di antara tindakan perlindungan pun ia bisa saja dijatuhi pelimpahan ke lembaga pemasyarakatan anak yang paling berat (tingkat 9~10). Demi peringanan tindakan, kami mengumpulkan berbagai data termasuk perdamaian dengan korban."
Reporter Shin Min-ji (sourminjee@ikbc.co.kr)
[Baca artikel lengkap]
"Berani mengganggu temanku?" Remaja yang melakukan penghakiman pribadi terhadap pelaku kejahatan deepfake, terhindar dari penghukuman pidana (kunjungi)
Semua bidang Sekilas pandang
1/0
Reservasi Konsultasi Kunjungan
Jika ada masalah hukum, konsultasikan dengan pengacara spesialis Litigasi yang melibatkan warga asing di kantor terdekat
Bidang Praktik
Reservasi Konsultasi